Hukum&KriminalRohul

Bawa 2 Paket Sabu, Warga Janji Raja Dibekuk Polisi di Simpang Tangun  

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Seorang lelaki dari Dusun Janji Raja, Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga bawa 2 paket sabu.

‎Lelaki berprofesi wiraswasta berinisial AF alias Fe (29) berdomisili di Dusun Janji Raja RT 002/ RW 001 Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba,  ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Rohul, karena diduga akan melakukan transaksi sabu di Simpang Tangun, Pasir Pangaraian Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 16.30 Wib.

“AF ditangkap di Simpang Tangun, Kecamatan Rambah,” jelas Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.

Nanang juga mengungkapkan, AF alias Fe ditangkap berdasarkan informasi diterima polisi pada Selasa (8/1/2019), bahwa di seputaran Simpang Tangun sering ada transaksi narkotika.

Mendengar itu, lalu Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Ipda Syofianto SH serta Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo, beserta 4 personel melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi.

Ketika dilakukan penyelidikan pada Kamis sore‎ sekitar pukul 16.30 Wib, polisi melihat seorang lelaki mencurigakan gerak geriknya, dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.‎

Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti, 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 handphone Samsung warna putih, 1 jam tangan warna hitam, 1 lembar struk setoran Bank BRI, 1 bungkus permen Kiss.

Dari interograsi polisi, terlapor AF mengakui, narkotika jenis shabu diperolehnya dari temannya inisial Iw yang kini masuk DPO polisi. Saat didatangi ke rumahnya, Iw sudah tidak berada di rumahnya lagi.

“Tersangka AF kini sudah diamakan ke Mapolres Rohul guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***( Alfian Tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *