Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Bapenda Rohul Segera Terbitkan Revisi NJOP Terbaru

ROKAN HULU,Riauandalas.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu terus melakukan terobosan dan inovasi dalam upaya mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah yang ada terutama dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dengan merevisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan pada tahun 2018. Karena harga jual tanah dan bahan bangunan yang ada tidak relevan lagi, terutama harga jual lahan sudah melambung tinggi di
jalan protokol.

Kondisi itu, seiring dengan telah dilounchingnya program Desa Mandiri PBB P2 tingkat Kabupaten Rohul pada Oktober lalu. Dimana tahun ini, seluruh desa se Kabupaten Rohul, diwajibkan untuk menerapkan program
Desa Mandiri yang pertama di Indonesia itu.

Melalui program Desa Mandiri PBB-P2, pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan PBB P2 sepenuhnya ke pemerintah desa, realisasi penerimaan PAD, akan dilakukan bagi hasil. Sehingga dana tersebut dapat
dimamfaatkan untuk pembangunan daerah dan desa.

Plt Kepala Bapenda Rohul Jonni Muchtar SE MSi Ak kepada Media ini, Minggu, (18/2) menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi dan penginstalan aplikasi sistem informasi dan operasi
(Sismiop) PBB P2 di desa yang berada di 16 Kecamatan se Rohul.

Dengan target, pertengahan Maret mendatang, penginstalan aplikasi Sismiop dan bimbingan teknis terhadap dua tenaga operator yang disiapkan masing-masing desa tuntas. Sehingga program Desa Mandiri PBB
P2 sudah bisa dilaksanakan.

Seiring dengan pelaksanaan program Desa Mandiri PBB P2 yang dapat memastikan valitnya data PBB P2 yang dikelola desa, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Rohul menargetkan revisi NJOP Bumi Bangunan di
seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Rohul akan tuntas akhir bulan ini.

Karena hampir 90 persen desa telah mengusulkan revisi NJOP Bumi Bangunan dengan menyesuaikan kondisi lapangan, ke Bapenda.

‘’Untuk revisi NJOP Bumi Bangunan, kita usahakan SK Bupati Rohul tentang NJOP akhir bulan ini sudah diteken pimpinan. Ketika SK berlaku, desa dan kelurahan se Rohul bisa langsung melakukan input
data-data terbaru, mutasi data PBB P2 berdasarkan NJOP terbaru yang diusulkan ke Bapenda,’’ jelasnya.

Jonni menargetkan, April mendatang, Bapenda telah mencetak dan menyerahkan Surat Pemberitauan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan ke masing masing desa dan
kelurahan di Rohul.

Dinaikannya NJOP Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Rohul, selain tidak sesuai lagi dengan harga jual lahan dilapangan, disisi lain upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan asli
daerah (PAD) dari sektor PBB P2.

‘’Kita optimis, dengan diterapkannya program Desa Mandiri PBB P2 tingkat Kabupaten Rohul, akan berdampak pada peningkatan penerimaan PAD dari sektor PBB P2. Karena sektor PBB P2, merupakan potensi yang
cukup besar untuk meningkat penerimaan PAD, bila dikelola dengan baik dan professional,’’ tambahnya.*** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *