Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Bapenda Akan Menertibkan Dan Mendata  Seluruh Pajak Reklame Di Rohul

ROKAN HULU, Riau Andalas.com  -Sejak sepekan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui UPTB Bapenda, lakukan penertiban serta pendataan seluruh pajak reklame yang ada di tepi jalan raya termasuk melekat di seluruh pertokoan.

 

Diakui Kepala Bapenda Kabupaten Rohul Jonni Muchtar, langkah awal pihaknya sudah memanggil dan lakukan pertemuan, dengan pemilik papan reklame di kecamatan Rambah dan Ujung Batu. Dari hasil pertemuan itu, ada pengusaha yang menunggak bayar pajak papan reklame.

 

“Kita melihat dari pendataan petugas UPTB Rambah dan Ujung Batu, masih ada yang menungak pembayaran pajak reklame. Kita optimis, yang selama ini realisasi PAD dari sektor pajak reklame hanya Rp700 juta hingga Rp800 juta per tahun, namun dengan data kita optimis realisasi PAD dari sektor pajak reklame bisa kita raih Rp1 miliar setahun,” terang Jonni Muchtar, Senin (17/7/2017) di kantornya.

 

Tahap awal ini jelas Jonni lagi, pihaknya akan mendata dan tertibkan pajak reklame di Ujung Batu maupun Rambah. Karena, di dua kecamatan tersebut pajak reklame nilainya lebih besar dibandingkan 14 kecamatan lain di Rohul. Apalagi, selama ini belum masuk databes pengusaha yang wajib bayar pajak reklame,” kata Kepala Bapenda Rohul lagi.

Nantinya ucap Jonni, petugas UPTB yang mendata langsung ke pemilik papan reklame, termasuk reklame di ruko-ruko. Apalagi, dari 170 lebih ruko di dua kecamatan mayoritas atau sekitar 90 persen pemilik reklame di pertokoan belum membayar pajak.

 

“Minggu ini secara bertahap, kita akan terbitkan surat tagihan secara bertahap yang sudah didata. Sanksi bagi yang tidak mematuhi maka papan reklame bisa ditutup atau ditertibkan. Kini masih sosialisasi secara persuasif, diharapkan pemilik ruko mau memberikan data yang sebenarnya, karena PAD dari sektor pajak reklame jadi prioritas

dalam meningkatkan PAD daerah kita,” ungkap Jonni lagi.

 

Untuk tarif penetapan pajak reklame, Jonni menyatakan, bahwa itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2011 tentang pemungutan pajak reklame. Namun, bila nantinya ada kelemahan Perbup maka pihaknya nantinya akan melakukan revisi.

 

“Kita targetkan, pendatataan yang dilakukan 6 UPTB yang membawahi 16 kecamatan se Rohul seperti Rambah, Ujung Batu, Kepenuhan, Tambusai, Konto Darussalam serta Tandun tuntas dalam dua minggu ini khusus untuk pajak reklame di tepi jalan maupun yang melekat di pertokoan.” Janji Jonni, juga dirinya menghimbau pemilik pertokoan dan usaha papan reklame jujur berikan data mereka ke petugas UPTB.

 

UPTB ditergetkan, mendata 10 ruko dalam sehari dan dalam satu ruko nantinya ada jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti PBB, PBHTB serta pajak reklame. Kemudian, nantinya para pemilik pajak reklame dan ruko membayarkannya langsung pajak ke petugas Bapenda atau bank yang ditunjuk sesuai tagihan Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD).

 

“Bapenda nantinya yang menerbitkan SPTPD ke pengusaha reklame dan ruko, kemudian disetorkan ke bank atau petuga UPTB. Sementara tahap awal, kita garap untuk pajak di Ujung Batu dan Rambah yang masuk dalam zona A tertinggi pembayaran pajak. Nantinya kita garap pajak di papan reklame berada di tepi jalan, baik baleho, bilboard, termasuk reklame yang melekat di dinding ruko, juga sepanduk reklame. Juga tidak terlepas, reklame baik itu calon gubernur Riau, partai politik dan lainnya akan kita garap pajaknya,” tegas Jonni lagi. **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *