Berita utamaHukum&Kriminal

Bangunan Ruko 11 Pintu dan Hotel disegel Distruba Pekanbaru

Pekanbaru(RA)- Bangunan Rumah toko (Ruko) dan Hotel  terletak di jalan Darma Bakti ujung,kelurahan labuh baru barat  di segel oleh Dinas tata ruang dan bangunan (Disturba )kota pekanbaru.Ruko 11(sebelas) pintu tersebut tidak memiliki ijin bangunan (IMB) dan Hotel milik Pengususa hiburan Sayuti/Leo .

dari informasi yang di himpun Riauandalas,oleh warga sekitar,”bangunan tersebut sudah lama berdiri tanpa ada ijin mendirikan bangunan,belum ada tindakan dari petugas intansi terkait.apa lagi disitu akan di bangun hotel yang di jadikan tempat hiburan malam ,”tentu sangat mengangu lingkungan sekitar .untuk itu warga meminta kepada intasi terkait untuk menindak bangunan tersebut dan melarang tempat hiburan malam berdiri.Cetusnya

sudah banyak laporan warga soal bangunan Ruko dan Hotel yang tidak memiliki Ijin bangunan di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari petugas dan intansi terkait,membuat Walikota Pekanbaru H Firdaus ST ,Geram.lalu menyurati agar memerintahkan kepada intansi dan lurah  terkait agar meberhentikan Kegiatan bangunan tersebut dulu.untuk  melakukan pengurasan IMB dan Ijin Prinsip.

Selasa,(14/4) kemarin ,bertempat di kantor lurah labuh baru barat ,kecamatan Payung sekaki,Pejabat Pemko melakukan pertemuan oleh pemilik bangunan,Sayuti/leo.u

ini di benarkan oleh Lurah labuh baru barat,H Lukman hakim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *