INHUPemerintahan

Bangunan Parkir Dinas Peternakan dan Perikanan di duga Fiktif .

rengat-barat-20161028-00560
RENGAT, Riau Andalas.com – Pembangunan Parkir di Area Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu yang dianggar kan pada Tahun 2015 sebesar Rp 200.000.000,- di duga Fiktif .
Padahal Dana sebesar Rp 200.000.000,- itu sudah dicairkan pada Tahun 2015 yang lalu tapi seperti nya lokasi Parkir di Areal Perkantoran Dinas Peternakan dan Perikanan Kab Inhu seperti tidak ada dibangun, yang ada sekarang hanya Kanopi yang terletak di belakang Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu .
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadis Disnakkan H M Sadar dan Sekretaris Sofiyan melalui telepon selurer nya tapi sama sekali tidak ditanggapi alias tidak diangkat padahal tersambung ,melalui sms juga tidak bersedia membalas nya .
rengat-barat-20161027-00558

PPTK Disnakkan Bayar kan 5 Persen pada Tahun 2015.

Rengat .Ricco sebagai PPTK pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan ,anggaran pada Tahun 2014 yang tidak dibayar kan oleh Dinas , arti nya Dana yang dicair kan oleh Dinas hanya 95 Persen ,jadi Dana yang 5 persen itu atau dana pemeliharaan dibayar kan pada Tahun Anggaran Tahun 2015 demikian disampai kan oleh Ricco .

Ada pun Ricco mengatakan hal itu kepada wartawan melalui pesan sms nya ,ada nya pembangunan Parkir di areal Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba .
Pembangunan areal Parkir Tahap II Dinas Peternakan dan Perikanan sebesar Rp 200.000.000,- dan Pembuatan areal Parkir dan pematangan Tanah di Lingkungan Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 24.481.500,- .

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Ricco yang mana sebagai PPTK dalam kegiatan itu ,bahwa itu adalah untuk pembayaran pekerjaan Tahun 2014 ,yang mana  Tahun 2014 hasil pekerjaan baru dibayar kan sebesar 95 persen oleh Dinas Peternakan dan Perikanan,dan yang 5 persen nya atau biaya pemeliharaan dibayar kan pada Tahun 2015 .
Ketika Ricco yang mana sebagai PPTK dikonfirmasi apakah itu tidak melanggar Peraturan yang berlaku ?,dia tidak bersedia menjawab nya , ketika Kadis Peternakan dan Perikanan M Sadar dihubungi melalui telepon selurer nya untuk konfirmasi tentang hal itu , tersambung namun tidak diangkat , sampai berita ini dimuat .

Laporan ; Junus Samosir dari Rengat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *