Hukum&KriminalRohul

Bandar Narkoba di Tambusai Kabur Saat Di grebek Polisi,Pengedar Berhasil di Bekuk

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Merasa sudah jadi incaran Polisi, seorang bandar narkotika jenis daun ganja kering di DK 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai berinisal SR, melarikan diri sebelum Polisi datangi rumahnya, dan dirinya kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi.

Terungkapnya nama SR sebagai bandar daun ganja, setelah anggota Sat Narkoba Polres Rohul berhasil membekuk seorang pengedar daun ganja SS alias Toples (43) warga Jalan Lidang Kampung Benteng Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 17.30 Wib.

Polisi berhasol mengamankan barang bukti dari Toples, berupa 17 paket daun ganja kering siap edar, uang Rp 150 ribu, botol air mineral tempat menyimpan ganja dan satu karung plastik.Diakui Toples, barang haram itu di belinya dari SR yang kini buron.

Toples ditangkap, berdasarkan LP.A/111/XI/2017/Riau/Res Rohul, tgl 23-11-2017, tentang memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tanaman daun ganja kering.

Dengan keberhasil Polisi meringkus tersangka Toples, atas informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu, bahwa ada salah seorang yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja di Jalan Lidang, Desa Tambusai Timur.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP Dasril dan anggota kemudian melakukan lidik di lokasi yang dilaporkan. Setelah dipastikan, petugas langsung menggerebek rumah Toples.

Kemudian, Polisi langsung meringkus Toples dan dilakukan penggeledahan badan dan ruangan. Polisi juga menemuka barang bukti di samping rumah pelaku, yakni 17 paket daun ganja siap edar, yang harga jualnya Rp 20 hingga Rp 30 ribu per paketnya, sehingga pelaku dan barang bukti langsung diamankan.

Saat diinterogasi ke Toples, bahwa barang haram itu didapatkannya dari seorang berinisial SR yang tinggal di DK 4 Desa Suka Maju, Tambusai. Polisi pun langsung bergerak menuju rumah SR.

Setibanya di rumah SR, rumah dalam keadaan terkunci rapat. Diduga informasi bocor dan SR sudah mengetahui akan ditangkap, setelah menunggu beberapa jam, sehingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai DPO.

“Kini tersangka ST alias Toples dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna pengembangan lebih lanjut, sementara SR yang diduga pengedar ditetapkan sebagai DPO, “ sebut Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Ipda Suheri Sitorus, Jumat 24/11/2017).          **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *