PemerintahanRohil

Bah!!! Kakek Usia 72 Tahun Ini Masih Ada nyali,Kini Dia Di Bekuk Polisi.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com-minggu tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Katimin Alias Kakek Katimin Bin Mukidin Alm, lantaran sehubungan dengan dugaan melakukan tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kakek usia 72 tahun ini diduga sudah melepaskan nafsu bezat nya terhadap korban. sebut saja bunga (13) sebagaimana tempat kejadian perkara (TKP) nya Di kamar mandi rumah tersangka, dikamar tidur,didapur serta dikebun sawit yang tepatnya dibelakang rumah pelaku yang berada di km.20 berada Sidomulyo, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Kini kakek tua itu terpaksa mendekam dijuruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya yang kurang senonoh itu kepada anak dibawah umur. selain itu, kakek ini juga sudah diamankan aparat kepolisian dengan dasar LP/104 /XII/2017/res rohil /sektor bangko pusako, Tanggal 10 Desember 2017.

Berdasarkan data diterima Senin 11 Desember 2017, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH melalui Paur Humas Polres Rohil,Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,membeberkan Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 10 Desember 2017, sekira pukul 15.00 wib setelah datang paman korban an.( tarno sahputra) kekantor polisi sektor bangko pusako guna untuk membuat laporan tentang terjadinya tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (ponakan pelapor) sebut saja (bunga) dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.

“Adapun bisanya paman korban melaporkan kejadian tersebut karena pada hari selasa 5 Desember 2017, paman korban merasa curiga setelah melihat badan korban makin hari makin kurus,dan sifat korban pun maikin berubah menjadi penakut,melihat hal demikian maka pelapor menyuruh saksi incin (bulek korban / istri pelapor)untuk menemui korban dan menanyakan kepada korban apa yang sedang dialami korban, dan saat itu juga korban menjelaskan kepada saksi incin (bulek korban / istri pelapor) tentang apa yang dialaminya bahwa korban pada bulan juli 2017, telah di perkosa atau di cabul oleh terlapor sebanyak 4 kali,”Jelas Pangeran.

Pangeran mengatakan, adapun korban di perkosa yang pertama kali saat korban sedang mandi di rumah terlapor,sedang kan perbuatan yang kedua dilakukan oleh terlapor pada malam hari sewaktu korban tidur dikamar, dan yang ketiga korban diperkosa di dapur rumah terlapor, keempat kali korban diperkosa di kebun sawit di belakang rumah terlapor.

Lantas Sambung Pangeran lagi,
setelah korban di perkosa terlapor ada melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengagatakan” jangan ngomong-ngomong, nanti kalau ngomong mamakmu ku bunuh”.

“Atas pengakuan dan kejadian tersebut maka paman korban (pelapor) merasa kurang senang dan melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi sektor bangko pusako.Dan Saat ini tersangka telah diamankan di polsek bangko pusako untuk dilakukan pemeriksaan .selanjutnya tersangka akan ditahan dirutan Polsek bangko pusako,”Pungkas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *