Hukum&KriminalINHILLingkungan

Babinsa 06/ Kateman Berikan Sosialisa Bahaya Karlahut Kepada Masyarakat

INHIL,Riauandalas.com– Guna mencegah dan deteksi dini kebakaran lahan dan hutan, Babinsa Desa Air Tawar Sertu E. Sormin dan Securiti PT. Pulau Sambu bersama masyarakat berkeliling desa menyampaikan sosialisasi tentang bahaya Kebkaran Hutan Dan Lahan serta menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.

 

Sosialisasi ini dilaksanakan bersama securiti PT. Pulau Sambu Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, saat melaksanakan sosialisasi tersebut, tampak masyarakat Desa Air Tawar sangat antusias mendengarkan penjelasan babinsa tentang bahaya dan pencegahan Karlahut tersebut.

 

Babinsa menjelaskan, ”Kegiatan ini gencar dilaksanakan guna mengantisipasi atau mencegah terjadinya karlahut diwilayah Babinsa Air Tawar, ”kata Sertu Sormin. Menurutnya dengan memberikan pemahaman yang cukup terkait ancaman hukuman karlahut ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya karlahut.

 

Sertu E. Sormin merinci tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *