Hukum&KriminalRohul

B.A.P. Polsek Rambah Di Duga Jebakan

ocok razali

RokanHulu, Riau andalas.comberawal dari Laporan masyarakat telah terjadi penganiayaan terhadapnya ny RD 33 di perjalanan Desa pawan menuju menaming kecamatan rambah kabupaten RokanHulu kamis 24 Sept 2015 lalu .

RD melapor kemudian pihak terlapor di aman kan oleh pihak Polsek Rambah selama Empat Hari lalu pihak keluarga pelaku adakan penangguhan .

Hal ini juga di benarkan oleh Kapolsek Rambah AKP .Masjang Efendi “ya perkara pengeroyokan itu penahanan kita tangguhkan karna adanya wewenang penyidik di atur dalam undang undang mengingat kondisi masyarakat kita saat ini perlu di pertimbangkan jelasnya di singgung tentang masa waktu pelimpahan Perkara yang akan di limpahkan pada Kejaksaan Negri Pasir pengaraian “saya belum dapat memprediksikan nya karna saksi yang kita proses adalah keluarganya dan kita masih berupaya untuk mencari saksi lain jelas Masjang Efendi melalui telp selulernya Senin 28/9 15

Anehnya Pelapor dan selaku korban setelah dimintai keterangan nya 24/9 lalu penyidik malah meminta keterangan selaku terlapor pada bulan Juli lalu telah terjadi penganiayaan yang di lakukan korban .
Razali nst selain dari LSM FKI 1 RokanHulu juga mengaku Ponakan pada kedua belah pihak pelapor dan terlapor

Razali nst”wahwahwaaaah sungguh aneh Hukum kita di Indonesia ini herannya jika pelapor terlapor di bulan juli kemaren kok tidak ada panggilan pada terlapor dan menurut saya korban sudah dua kali melapor sebelumnya juga,namun tidak di tindak lanjuti pihak kepolisian kok malah jadi ada lagi korban menjadi terlapor ada apa ini ……

Menurut hemat saya ini BAP jebakan dan menandakan pihak kepolisian tidak bekerja maksimal selama 4 bulan tidak ada panggilan saya rasa kasus di polsek itu sudah menggunung akan jadi bahan PR mereka Terang razali

Di tambahkannya jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti segera kami akan buat pengaduan pada atasan pihak kepolisian agar atasan mereka tau pungkas razali.***M.hsb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *