Hukum&KriminalRohul

Ayah Tiri Bejat, Mengaku Jarang Di Layani Istri Nya Anak Tiri Di Setubuhi

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – MAS alias Yono (36) warga Kampung Taulan, Kecamatan Tambusai, yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kls VI SD (Sekolah Dasar), berdalih jarang mendapat pelayanan istri di ranjang.

Bahkan pengakuan Yono ke penyidik, dirinya berulang kali menyetubuhi anak tirinya, karena alasan untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kini, korban J (12), trauma pasca diperlakukan secara tidak baik oleh Yono yang tidak lain ayah tirinya. Sebagai anak, J seharusnya mendapatkan perlindungan dari sang Ayah, bukan dijadikan objek pelampiasan nafsu sang Ayah.

Kini sang ayah Keparat, Yono, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambusai pasca diringkus Tim Reskrim Polsek Tambusai dan Sat Reskrim Polres Rohul. Penangkapan Yono sesuai laporan Polisi nomor : LP / 110 / XI / 2017 / Riau / Res Rohul / Sek Tambusai tanggal 14 November 2017, tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Dari balik jeruji besi, Yono juga mengaku pasrah dengan hukuman yang akan dihadapinya. Meskipun, Yono mengaku perbuatannya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Namun itu tidaklah sepantasnya dilakukannya terhadap anak tirinya.

‎Yono, juga mengaku sejak awal pernikahannya dengan orangtua korban J, Dar (30), dirinya jarang mendapat pelayanan di ranjang. Karena sang istri sibuk bekerja sebagai pembantu rumah tangg, bahkan hampir setiap hari Dar pulang malam.

“Saat malam sayapun tidak dilayani. Dia beralasan lelah,” ucap Yono ke penyidik Polres Rohul.

Diakui Yono, dirinya sangat menyesali semua perbuatan bejatnya. Bahkan dirinya ingin meminta maaf ke anak tirinya. Tetapi semua sudah terjadi dan ia harus menerima balasan atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK mengakui, pertama kali pelaku menodai anak tirinya di rumah mereka di Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, sekitar tahun 2016 lalu.

Pengakuan korban, pelaku saat itu sedang berada di rumah di Pekan Tebih, sementara ibu korban Dar sedang bekerja di salah satu rumah majikannya. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban.

Awalnya pelaku menarik tangan korban, merayu, memeluk dan mengajak korban baring-baring di lantai rumah. Karena korban menurut saja, pelaku leluasa menlancarkan aksinya.

Usai lakukan perbuatan bejatnya, pelaku Yono sempat meminta maaf ke sang anak dengan mengatakan”Ayah khilaf nak,”kata Yono yang lqngsung dijawab korban dengan mengatakan”Ayah jahat”. Lalu September 2017, mereka pindah ke Kampung Taulan, Kecamatan Tambusai. Di sana lagi-lagi pelaku melancarkan aksinya. Untuk kedua kalinya, pelaku menyetubuhi korban.

Kemudian, perlakuan yang sama kembali dilakukan pelaku. Juga di September 2017, saat itu korban baru saja pulang dari mandi di Sungai. Dengan gesit, pelaku langsung menghampiri korban, tanpa basa-basi pelaku langsung menyetubuhi korban. Karena lagi-lagi korban tidak melakukan perlawan, pada kesempatan ini, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Pelaku Yono bakal terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ungkap AKP Harry.             **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *