PolitikRiau

ASN (Lagi) Slebor

PEKANBARU, Riauandalas.com– Pada masa pemerintahan Orde Baru, selain Dwifungsi ABRI, aparatur pemerintah menjadi simpul lain kekuatan Partai Golkar. Dan akan menjadi sesuatu yang tabu jika mereka tidak melibatkan diri dalam pemenangan Pemilu. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian The Smiling General mampu mempertahankan kekuasaannya hingga enam periode.

Bahkan, kami budak-budak yang masih berseragam putih-merah juga menjadi “kekuatan” Partai Beringin. Walaupun hanya bagian dari massa kampanye. Bukanlah karena kami paham apa itu politik, yang kami tau, ada grup musik dangdut ibu kota memberi hiburan untuk orang kampung. Dan yang pasti, kami datang karena di halau guru sekolah.
Pasca pemerintahan Orba lengser, terjadi perubahan-perubahan dalam sistim Pemilu. Dan terakhir pada pemilihan kepala daerah ditingkat provinsi dan juga kabupaten/kota. Kepala daerah tidak lagi dipilih oleh lembaga legislatif, namun dipilih langsung oleh rakyat. Satu orang, satu suara, satu nilai.
Itu artinya, tidak lagi anggota dewan berjumlah puluhan orang yang menentukan siapa kepala daerah, tetapi masyarakat banyak. Semua potensi massa, organisasi, paguyuban di rangkul untuk mendulang suara. Satu dari sekian organisasi potensial itu adalah birokrasi. Dan tidak ada organisasi yang besar, efektif dan bawahannya hampir di pastikan tidak membantah di republik ini selain organisasi birokrasi.
Itulah sebabnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang awal reformasi sudah masuk kandang, satu dekade terakhir kembali menggatal ikut terlibat politik, terutama dalam suksesi pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota.
Setali tiga uang, sadar nian birokrasi organisasi besar, dan memiliki berbagai sumberdaya, calon kepala daerah yang berkompetisi(Petahana atau yang ambisius dengan jabatan kepala daerah lebih tinggi) menjadikan birokrasi sebagai mesin politik. Dengan iming-iming, atau mungkin saja dengan ancaman non job.
Sudah cukup adegan ASN berbondong-bondong menyambut sang bakal calon kepala daerah setelah dipastikan dapat perahu untuk berlayar. Seperti baru mendapatkan piala Adipura saja. Atau spanduk Lanjutkan yang menyemak di institusi pendidikan. Meskipun dibantah dengan segala alibi. Juga puja-puji setinggi langit Guru Besar yang masih ASN untuk salah satu bakal calon.
Hukum asal berbuat apapun boleh, namun akan berubah ketika ada aturan yang membatasinya. Tidak sedikit hukum yang menghijab ASN dengan politik. Dan ASN pasti lebih hafal dan khatam dari pada saya. Mulai dari PP NO. 42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. PP NO. 53/2010 Tentang Disiplin PNS. UU NO.5/2014 Tentang ASN. UU NO. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ditambah SE KASN NO. B-2900/11/2017 Tentang Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2018.
Atau mungkin karena terlalu banyak,  aturan-aturan ini tidak lagi menjadi obat di tubuh ASN, namun sudah menjadi racun. Seperti kata Prof Rocky Gerung, maka harus di detox.
Saya yakin tidak semua ASN harus di detox. Masih banyak yang sadar bahwa mereka abdi negara dan masyarakat. Jika setelah membaca tulisan ini ada yang merasa miang, jangan di garuk, cukup di tiup-tiup saja. Namun jika miang nya membuat merah dan amarah, silakan meradang. Lantak lah. Saya tidak akan melarang, sebab demokrasi memang gaduh. Pesan terakhir. Kembalilah ke “Kandang”.
Oleh : Alwira Fanzary
           OKP Lingkar Anak Negeri Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *