advertorialGaleriPemerintahanRohul

Apel Bersama Sosialisasi Netralitas ASN Dan Kades Se Rohul Pada Pilgub 2018 dan Pemilu 2019

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Ir. Damri Harun, mewakili Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dan Pemilu 2019.

Dalam penandatangan Pakta Integritas usai Apel Bersama Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Rohul pada Pilgub dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018 serta Pemilu 2019 di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (12/3/2018) pagi.

Dalam apel Bersama, juga dihadiri Dandim 0313 KPR Letkol Inf Beny Setiyanto, Kapolres Rohul‎ AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, Ketua PN Pasirpangaraian Sarudi, Kakan Kemenag Rohul Drs. H. Syahrudin M.Sy, Ketua Bawaslu‎ Provinsi Riau, Rusidi RusdanS.Ag, M.P.di, para Kepala OPD, Camat, Kades se- Rohul dan para ASN Pemkab Rohul.

Bupati Rohul H.‎Sukiman mengatakan, ada 10 poin dalam Pakta Integritas yang harus ditaati seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Kades se-Rohul pada Pilgub 2018 dan Pemilu 2019.

Bupati sangat mengharapkan,  ASN Pemkab Rohul tidak terlibat dalam politik praktis di pelaksanaan Pilgub dan Pemilu, sama seperti TNI dan Polri yang lama sudah bersikap netral di setiap pesta demokrasi.

“Semuanya adalah demi terciptanya suatu pemilihan kepala daerah yang aman, tertib dan lancar, sehingga benar-benar rakyat itu memilih dengan hati nurani, bukan karena disuruh oleh orang lain, karena dibayar, karena diberi sesuatu,”harap Bupati Sukiman.

Ketia ditanya apakah Pemkab Rohul akan membentuk tim pengawasan ASN, mantan Dandim di Kabupaten Indragiri Hilir ini mengatakan pengawasan dilakukan di bawah Sekda Rohul.

“Paling penting, memberikan penekanan kepada ASN yang ada di lingkungan kita ini untuk mentaati yang 10 poin tadi,” harapnya.

Bupati Sukiman mengaku,  bagi ASN yang ketahuan terlibat politik praktis tentunya akan diberikan, mulai sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat.‎

“Kini tinggal melihat sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan. Kalau dia paham tentang 10 poin yang disampaikan tadi, Insya Allah nggak ada pelanggaran,” imbau Bupati Rohul Sukiman.

Ketua Bawaslu‎ Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, berharap‎ setelah dilakukan penandatanganan pakta integritas, ada komitmen dari seluruh kepala daerah di Riau, khususnya di Rohul untuk betul-betul berjalan penuh dengan integritas dan zero pelanggaran.

Rusidi berharap, indikasi pelanggaran yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Rohul, tidak perlu lagi terjadi ke depan, apalagi masa kampanye Pilgub‎2018 masih akan berjalan tiga bulan lagi.

“Kini sudah hampir berjalan satu bulan dan ke depannya masih ada sekitar tiga bulan. Dan ini tentunya memerlukan komitmen dari seluruh aparatur sipil negara dan kepala desa untuk tidak melibatkan diri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya.

26 Dari 34 ASN Riau Sudah Direkomendasikan

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, sesuai laporan dan temuan, Bawaslu sudah proses sekitar 34 indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN. Salah satunya, dari Kabupaten Rohul. Sedangkan indikasi pelanggaran dilakukan Sekda Kota Pekanbaru sudah putus.

Kemudian, dari 34 indikasi pelanggaran, diakui Rusidi, sekitar 26 diantaranya sudah direkomendasikan Bawaslu Riau ke empat lembaga berwenang di Jakarta, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menpan Reformasi Birokrasi, serta Kemendagri dalam hal ini Irjen Kemendagri dan Otonomi Daerah.

Diakui Rusidi, sanksi terhadap ASN yang diindikasi melakukan pelanggaran tidak menjadi kewenangan Bawaslu, namun kewenangan lembaga terkait ASN.

“Kita hanya mengumpulkan bukti, kemudian membuat kesimpulan. Dan kalau sudah ada kesimpulan, maka kemudian kita rekomendasikan kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Ditanya apakah ada Komisioner Panwas di Riau diproses terkait indikasi pelanggaran Pemilu, Rusidi mengaku ada satu orang, yakni oknum Panwas di Kabupaten Indragiri Hilir dan sudah diganti atau di-PAW atau pergantian antar waktu. (adv/humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *