PemerintahanRohil

Apa Peduli Pemerintah Rohil,Benarkan Anak Di Bawah Umur Menjadi Jukir?

BAGANSINEMBAH, Riau Andalas.com – Diduga karena faktor ekonomi terpaksa anak usia 9 tahun ini bekerja mengkais rezeki sebagai juru parkir di sebuah swalayan di kota Baganbatu Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rohil- Riau. Sebut saja bunga ( nama samaran) yang berusia 9 tahun ini mengaku terpaksa menjadi jukir demi membantu tugas orang tua nya untuk menutupi uang jajan.

Bunga yang semestinya bermain seperti anak lainnya ini terpaksa harus memikul beban dengan bekerja mencari uang menjadi juru parkir yang diduga ilegal..karena semua jukir yang ada tidak memakai karcis sebagai bukti pembayaran.
Saat ditanya berapa hasil yang diterima Bunga dalam perharinya..ia menjawab kalau perharinya berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 . Padahal menurut UU No 13 Tahun 2003 jelas teemaktub larangan memperkerjakan anak dibawah umur, dan Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi serta memperhatikan hal ini.
Artinya dengan kisah yang dialami Bunga ini dapat dinilai kalau Pemerintahan Kabupaten maupun Kecamatan dapat dinilai gagal dalam mewujudkan masyrakatnya yang makmur dan mensejahterakan rakyatnya.  (Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *