Hukum&KriminalLingkunganRohul

Antisipasi Karhutla Musim Kemarau 2020 Polres Rohul Siapkan Sejumlah Perangkat Pendukung.

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK yang didampingi Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah, dan Kasat Binmas AKP Hermawan serta Kasat Intel AKP Edi Sutomo, gencar melakukan koordinasi internal maupun eksternal.

Koordinasi tersebut, salah satunya adalah arahan untuk memaksimalkan penggunaan dashboard aplikasi Lancang Kuning.
“Aplikasi Lancang Kuning adalah aplikasi yang terhubung dengan informasi kebakaran hutan dan lahan di daerah-daerah rawan Karhutla,” hal ini disampaikan Dasmin Ginting di Mapolres Rohul Rabu (18/01/2020)

Kapolres menambahkan, aplikasi yang tersinkronisasi dengan pihak kepolisian berisikan sumber informasi terkait lokasi kebakaran berdasarkan pemantauan satelit, Aplikasi wajib bagi personil polisi itu juga bisa diakses secara terbatas oleh sejumlah pihak yang peduli terhadap isu kebakaran hutan dan lahan ” Ujar Dasmin Ginting.

“Saat ini, Polres Rohul juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder baik dari pihak pemerintah maupun elemen swadaya lainnya dalam penanganan karhutla,

Dalam menghadapi musim kemarau, Polres Rohul juga sudah menyiapkan sejumlah perangkat pendukung, baik dalam mengantisipasi kebakaran berupa pompa air (mini streker,)kendaraan angkut, pelatihan simulasi pemadaman dan himbauan antisipasi karhutla kepada masyarakat.

Polres Rohul beserta Polsek jajaran juga telah memiliki 14 unit drone yang digunakan untuk memantau dan patroli udara antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres berharap, keseriusan tersebut disambut antusias oleh pihak Pemkab Rokan Hulu sebagai pemangku wilayah.

Dasmin menyebutkan, sejumlah kawasan rawan karhutla di Rokan Hulu yang menjadi perhatian khusus pihaknya diantaranya adalah Bonai Darussalam, Rokan IV Koto, Tandun dan Kabun.

Durinya juga menghimbau, agar masyarakat Rohul tidak melakukan pembakaran kawasan hutan dan lahan dengan alasan apapun.
“Selain karena alasan melanggar hukum, membersihkan lahan dan hutan dengan cara membakar juga merugikan lingkungan, masyarakat dan orang banyak. Janganlah kepentingan pribadi tersebut mengalahkan kepentingan orang banyak,” Pungkasnya.

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *