Hukum&KriminalRiauRohul

Aneh..! Meski sudah Di tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi,Namun Oknum Kades Ini Belum Di Tahan.

ROKAN HULU,Riauandalas.com– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), mengakui belum menahan Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam berinisial SB.

Dimana SB, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎), yang bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 mencapai Rp 570 juta, namun hingga kini SB belum dilakukan penahanan.‎

Diakui penyidik Kejari Rohul, mereka punya alasan dengan belum menahan tersangka SB. Penyidik menyatakan, Kejaksaan‎ belum menahan Kades Kasang Padang karena masih menunggu keterangan ahli dan pengitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan‎ (BPKP) Riau.‎

Ditegaskan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, MH, pihaknya tengah melengkapi berkas dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015 yang menjerat SB selaku Kades.‎

Sebut Herlambang, baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat ke PBKP Riau, meminta hasil pemeriksaan keuangan di Pemerintahah Desa Kasang Padang.

Dutambahkannya lagi, Kejaksaan menunggu hasil keterangan ahli, dalam menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dengan tersangka Kades Kasang Padang, SB.

“Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan diundang BPKP untuk ekspose. Setelah hasil pemeriksaan kerugian negara kita dapatkan, kita akan tahan yang bersangkutan,” ucap Herlambang, Selasa  (20/3/2018).

Ungkap Herlambang, tekait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018.

Kemudian, penetapan SB sebagai tersangka sambung Herlambang, berdasarkan dua alat bukti permulaan, diantaranya keterangan saksi. Serta ada bukti penarikan uang dari rekening Kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.‎‎

Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang, diindikasi ada beberapa kali transaksi penarikan. Uang yang telah ditarik tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oknum Kades SB.

“Kemudian, tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Herlambang.

Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambah Herlambang, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Kades Kasang Padang, salah satunya karena tersangka kooperatif.‎

Awal perkara tersebut, dilaporkan sejumlah ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang dan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR RI) Cabang  Rohul yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SB, selaku Kades Kasang Padang.‎***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *