Hukum&KriminalRohul

Ancam Tembak Istri Dengan Pistol Rakitan , Margono  Di‎ Jemput Polisi.  

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Warga SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, berinisial MA (48) diciduk Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) karena di duga telah mengancam istrinya dengan senjata api (senpi) rakitan.

Margono diciduk Polisi, dengan tuduhan penyalahgunaan senjata api (Senpi) atau pengancaman. Istrinya, Margono di jemput Polisi Tim Opsnal Polres Rohul pada hari Sabtu (12/5/2018) pukul 03.00 dinihari, di kediamannya  di jalan lintas Dalu Dalu – Pasir Pengaraian  Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir setelah di laporkan oleh istrinya Rosmini (44).ke Polres Rokan Hulu karena telah mengancam dirinya dengan senpi rakitan pada Jumat (11/5/2018) malam.

Berdasarkan laporan Rosmini ke Piket Reskrim Polres Rohul, dirinya diancam akan ditembak oleh suaminya, dengan senpi rakitan dalam kamar rumahnya pada Jumat sekitar pukul 23.00 Wib, atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Piket Reskrim malam itu juga.

Setelah dapatkan informasi dari bagian piket, KSPK Polres Rohul serta anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul langsung bergerak rumah pelapor Rosmini di SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, Margono lalu berhasil diringkus Tim Opsnal lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi saat itu tidak menemukan Senpi rakitan yang di gunakan untuk mengancam istrinya,

 

Dari introgasi, terlapor Pelaku mengakui dirinya sudah membuang senpi rakitan ke sungai. Tetapi, saat Tim Opsnal dan KSPK Polres Rohul mencari di dasar sungai yang dimaksud, senjata tidak ditemukan.

Karena tidak menemukan senpi rakitan, polisi lalu membawa anak pelaku ke Mapolres Rohul. Hasil dari interogasi terungkap, bahwa senjata masih disimpan oleh Margono di dalam rumahnya.

 

Pada Sabtu sekitar pukul 03.00 dinihari, Tim Opsnal Satuan Reskrim bersama KSPK dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan‎ kembali ke rumah tersebut untuk melakukan penggeladahan.

Saat di lakukan Penggeladahan, maka ditemukan sepucuk senjata rakitan laras pendek beserta amunisi 4 butir, kemudian 1 selongsong peluru di loteng rumah  Margono.

Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Selasa (15/5/2018) siang,mengatakan‎ pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul, untuk  dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Nanang Pujiono SH kepada puluhan Wartawan

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *