Hukum&KriminalRohul

Anak Kades Batang Kumu Digelandang Ke Polres Rohul, Kedapatan Sedang Asyik Nyabu Digubuk

Ilustrasi net

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Anak Kepala Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Amrin Saleh Pulungan (21) digelandang  Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, karena kedapatan sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Amrin ditangkap disebuah gubuk yang terletak di Dusun Sungai Kuning Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Senin (18/02/2019) sekitar Pukul 17 00 WIB Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gràm yang disembunyikan di saku pakaian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mengatakan, “Iya benar, Pelaku sudah ditangkap dan ada barang buktinya dari yang bersangkutan,” ujar nya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (24/02/2019) Sore.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah alat hisap atau Bong, kemudian satu mancis tanpa kepala, satu buah kaca pirex berisikan Narkotika jenis Sabu, dan satu buah sendok pipet yang terbuat dari Plastik, yang ditemukan di sebuah gubuk tempat AS menggunakan Sabu,  Anak Kepala desa tersebut, menurutnya dikenal sebagai pengguna narkoba yang sudah dicurigai pihak kepolisian.  “Memang sudah dimonitor, kita curigai, dia pemain dan kita geledah ternyata dapat,” kata AKP Masjang.

Penangkapan berawal pada minggu (17/02/2019) saat Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah gubuk di Dusun Sungai Kuning Desa Batang Kumu sering dijadikan tempat Pesta Narkoba, atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi langsung memerintahkan Kanit Opsnal yang pada sa’at itu, sedang melakukan lidik bersama anggota di wilayah Kecamatan Tambusai,

Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, pada pukul 17 00 WIB dengan cepat tim melakukan Penggrebekan terhadap target sasaran pada saat akan dilakukan penangkapan, Pelaku sempat berusaha Kabur, namun berkat kesigapan Petugas Akhirnya Amrin bertekuk lutut, dan berhasil digelandang ke Mapolres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan akibat perbuatannya, pelaku bisa diancam sesuai dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*** (Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *