Hukum&KriminalINHIL

Alamakk,,,,,,, Dua Anak usia Muda Terlibat Narkoba

INHIL,Riau Andalas.com-Parah nya pengaruh Narkoba tidak mengenal usia dan jenis kelamin. Anak usia sekolah pun bisa menjadi pemakai, kurir bahkan pengedar. Hal itu terbukti dengan diamankannya dua anak usia muda, salah satunya malah masih berusia 16 tahun dan duduk kelas XI SMA, pada hari Minggu (26/02/17), oleh Personil Polsek Sungai Batang. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Benteng Parit H. Umar, Desa Mugomulyo Kec. Sungai Batang  Kab. Inhil – Riau, masing berinisial G (21) warga jalan Pahlawan Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh dan HP (16) warga Kel. Metro  Kec. Reteh  Kab. Inhil.

 

Dari mereka disita barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) Unit Ranmor R2 Merk Yamaha Vixion warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi, 2 (dua) Unit Hand phone Merk. Nokia dan Uang sejumlah Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu)

 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, mengatakan bahwa pada hari Minggu tgl 26 Februari 2017, masyarakat memberi informasi, bahwa pelaku HP sering mengantarkan shabu-shabu, yang dibawa dari Pulau Kijang Kec. Reteh menuju Kel. Benteng.

 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sungai Batang IPTU H. Harison memerintahkan Personel Polsek Sungai Batang yang dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Fitrianto, untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi, pelaku akan mengantar paket narkoba ke Desa Mugomulyo Kec. Sungai Batang.

 

Sekira pukul 17.30 Wib anggota Polsek Sungai Batang menemukan ada dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di Parit H. Umar Desa Mugomulyo dan mereka lansung diberhentikan untuk dilakukan penggeladahan, namun disaat akan dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah personel Polsek Sungai Batang sehingga mengenai lutut sebelah kiri BRIGADIR Riky Fernando, mengalami luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri akibat benturan dengan sepeda motor tersangka. Sempat jatuh, kedua tersangka kembali berusaha melarikan diri, akan tetapi kedua tersangka berhasil diamankan.

 

Dari hasil penggeledahan badan kedua pelaku berhasil ditemukan barang berupa bukti 2 (dua) paket kecil shabu yang di bungkus dengan plastik putih bening yang berada di dalam Bungkus Rokok H. MIND di kantong sebelah kiri pelaku G.

 

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut di dapat dari orang yang berinisial C, beralamat di Parit 4 Jalan Kalimantan Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh, namun ketika rumah pelaku C didatangi, pelaku sudah tidak berada dirumah lagi, diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas dan sempat melarikan diri sebelum petugas sampai dirumahnya. Saat rumah pelaku C tersebut digeledah, tidak ditemukan barang bukti lain

 

Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang.

 

Roy Gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *