Alamak Tanda tangan masyarakatnya di palsukan
PEKANBARU,Riauandalas.com– Persoalan pertanahan Tanjung Penyembal semangkin memanas,lahan masyarakat yang di kelola oleh PT ERA KARYA JATAYUMAS sejak tahun 2008
belum juga mengembalikan surat tanah ke pada masyarakat hingga saat ini.
Menurut Zailani kami Masyarakat pemilik lahan mendesak kepada Ketua Team Pembebas Lahan milik masyarakat di kelurahan tanjung penyembal meminta di kembali kan surat tanah milik masyarakat yang di titip kan sementara kepada .PT Era Karya Jatayumas.namun hingga kini surat tanah kami masih di tahan oleh Perusahaan.
kami dari pihak pemilik tanah tidak ada menjual tanah milik kami yg terletak di kelurahan tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan RT 09
Dan belum ada kami bertandatangan surat yg di terbit oleh Lurah atau Camat Sungai Sembilan.
di duga Oknum Lurah dan Camat telah bekerja sama dengan pihak Perusahaan mempalsu kan tanda tangan masyarat. tolong Pak Ketua Team Pembebasan Lahan,agar dikembali kan surat tanah kami,yang sesuai pernyataan perusahaan apa bila setelah 6 bulan tidak jadi di bangun surat tanah milik masyarakat di kembali kan lagi kepada yg bersangkutan uang tersebut di angap hangus demikian harapan kami kepada Ketua Team ujar Zailani
Sebelumnya Pihak perusahaan Pernah
Mentandatangani surat kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Ketua Team Pembebasan Lahan yaitu M.Nuh selaku Ketua Team,dan di ketahui Pihak Kelurahan.sedangkan pihak perusahaan pak Johan tidak mau menjawab
Ketika di konfirmasi terkait surat tanah masyarakat,yang di titip kan sementara melalui via seluler nya 0823620XXXXX
Di tempat terpisah Camat Sungai sembilan pun belum,berhasil di temui hingga berita ini direliskan.
Saat ini masyarakat sudah membuat patokan di lahan masyarakat sendiri di tempat Perusahan yang di janji kan untuk di bangun namun hingga saat ini lahan tersebut masih terbengkalai.
Kondisi faktual tersebut setidaknya telah mementaskan berbagai kegiatan akademis yang mengulas, membahas dan mengkaji tentang sengketa, konflik dan perkara pertanahan guna mencari solusi penyelesaiannya.antara pihak Perusahaan,Masyarakat dan pihak Kecamatan ( rozali )