Rohul

Aksi “Koboy” Oknum Kades di Rohul, Hancurkan Aset Desa Tanpa Musyawarah, Dinilai Semena-mena Dalam Kebijakan

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Sikap arogan oknum kepala Desa Rambah Tengah Utara (RTU) kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu yang menghancurkan bangunan Posyandu ini dilakukan tanpa musyawarah, atas tindakan kepala Desa yang baru dua tahun dilantik  tersebut akhirnya menuai reaksi keras dari berbagai pihak masyarakat yang mengatakan kenapa dan mengapa menghancurkan Aset Desa tanpa musyawarah sedangkan bangunan tersebut masih layak pakai dan dibangun dari anggaran dana desa (ADD)

Atas tindakan Koboy tersebut, masyarakat Desa Rambah Tengah Utara (RTU), menilai kepemimpinan Kades Zakir terkesan semena-mena dan tidak melandaskan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan pada sebuah permasalahan, hal ini kian mencuat setelah kisruh tentang penghapusan Aset Desa berupa  Posyandu yang dibangun pada tahun 2008 dengan sumber anggaran dana Desa.

Dihimpun dari beberapa keterangan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, ” kisruh terkait Pembongkaran Posyandu tanpa adanya musyawarah bahkan BPD pun tidak diajak dalam realisasi dalam Penghapusan dan Pembangunan kembali Pos Layanan Terpadu (Posyandu) ini merupakan kisruh yang sulit diselesaikan akibat tidak tepatnya kebijakan yang dibuat oleh Kades Rambah Tengah Utama, yaitu Zakir, ” ujar beberapa warga kepada Wartawan Selasa (15/9/2020) Sore.

Warga menambahkan, di Desa RTU sejak masa kepemimpinan
nya, warga tidak lagi rukun dan damai, karena ulah kades sendiri, dia selalu mengambil tindakan sewenang-wenang tanpa peduli dengan Desanya, contohnya waktu acara Penebaran benih ikan dan penanaman penghijauan serta peresmian Cek Dam Ratu Galunggung di Desanya, yang dihadiri oleh Sekda Kab Rohul H Abdul Haris S.Sos M.Si dan BPD Rambah Tengah Utara serta sejumlah tokoh masyarakat, namun Kades dan Sekdesnya justru tidak tampak hadir dalam kegiatan tersebut, sementara sore harinya keduanya justru tampak menghadiri acara di Desa lain yang berbatasan dengan Desanya” ini kan tidak fair namanya “ujar masyarakat dengan nada geram.

Adapun yang membuat masyarakat semakin geram, terkait pengerusakan posyandu lama juga tanpa pemberitahuan kepada BPD, mereka justru langsung membangun Posyandu baru diatas lahan Posyandu lama yang telah dihancurkan sebelumnya, Kades langsung membentuk tim PTK, adapun hal yang membuat masyarakat kisruh yaitu pada saat Gedung Posyandu lama dirobohkan tidak melalui musyawarah

Karena masalah ini dianggap tidak transparan, sebagian besar Warga meminta kepada instasi terkait khususnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu supaya Kepala Desa Tersebut di berhentikan sebab warga sudah geram melihat tingkah lakunya. Seharusnya Kepala Desa itu sebagai pengayom bagi masyarakatnya bukan membuat perpecahan di dalam lingkup Desa” Katanya.

Menurut sejumlah masyarakat Desa setempat, Penghancuran Aset Desa yang dibangun pada tahun 2008 yakni berupa gedung Posyandu yang terletak di RT 01 RW 02 Dusun 1 tepatnya disamping gedung serba guna Kantor Desa Rambah Tengah Utara tidak sesuai dengan Prosedur berdasarkan acuan Permendagri No.1 Tahun 2016, “Paparnya.

Masyarakat juga menilai usia dan Kondisi bangunan Posyandu yang lama masih layak digunakan, anehnya lagi pembangunan Posyandu baru menggunakan sisa material yang lama, warga juga menuding, Plank kontrak yang terpasang dilokasi bangunan tersebut nilai anggaranya diduga tidak sesuai dengan dana yang tercantum karena dalam plank tersebut tertulis Pembangunan bukan status rehab ” Tegasnya.

Sementara itu,Kepala Desa RTU Zakir, Saat di konfirmasi Via Canal WhataApp selulernya terkait hal tersebut dibaca namun tidak direspon bahkan ditunggu sampai 9 Jam, hingga berita ini diunggah tidak ada jawaban sama sekali
*** (Tim)