Hukum&KriminalRohil

Akibat Shabu Shabu Seorang Pemuda ini Meringkus DiMapolsek Simpang Kanan.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-IR(22)ditangkap Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.

IR ditangkap Rabu tanggal 22 Februari 2017 sekira pukul 17.30 Wib,TKP nya Di Jalan Suka damai Rt.04 Rw.04 Dusun Suka damai tepatnya di perumahan PKS SKL Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Adapun sejumlah barang bukti(BB)
yang disita dari tersanka yakni,1(satu)unit hp merk oppo,1(satu)unit sepeda motor yamaha MX No.Pol.BK 6405 YAH dan 2(dua)paket kecil yang diduga keras berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data diterima Riau Andalas Com kamis (23/02/2017),
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu  Yusran Pangeran Chery SH,membenarkan hal itu terjadi bahwa kronologisnya adalah Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 Sekitar pukul 17.30 wib saat Personil Polsek Simpang kanan Brigadir A.Sazali Hsb mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki laki yang tidak dikenal dan dicurigai membawa Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

dan atas info tersebut Kapolsek Simpang kanan IPDA M.Sodikin SH,secara langsung memerintahkan Personil Polsek untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut,dan setelah Sampai di TKP Personil Polsek melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai dan kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah itu lanjut Pangeran,
dilakukan Penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu dari Tersangka/Pelaku yang dibuang di bawah pohon sawit oleh Tersangka karena merasa ketakutan.

“Guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut Tersangka beserta Barang bukti(BB)telah diamankan di Mapolsek Simpang kanan. selama giat Penangkapan berlangsung Situasi aman terkandali,”pungkasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *