Hukum&KriminalRohil

AkhirNya Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Kubu Babusalam Rohil Berhasil Di Bekuk Team Polres Rokan Hilir.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – MDR Alias Siroy(43) Profesi Petani Warga RT.01/RW.01 Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamtan Kubu Babusalam, Ditangkap Petugas Polisi, Lantaran Melakukan Tindak Pidana Membakar Hutan Dan Lahan(Karhutla). Penangkapan MDR Itu Sebagai Pelapor Yaitu, Iptu R. Ginting, SH,(46)Agt Polri, Aspol Polsek Tanah Putih, Sedangkan Saksi-Saksi Adalah Briptu Try Putra K. Silitonga, (24) Polri, Alamat Asrama Polres Rohil, Dan Bripda Rian Prayuda(20) Polri Alamat Asrama Polres Rohil.

Untuk DiKetahui Koordinat:1. *N 1°56′ 3″ E 100°37′ 28″*2. *N 1°56′ 15″ E 100°37′ 26″*3. *N 1°56′ 1″ E 100°37′ 30″**Luas lahan ± 500 Ha*

Adapun Barang Bukti(BB) Diamankan Petugas Polisi 3 (tiga) buah potongan kayu yang terbakar. Selain Itu Pasal yang di persangkakan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Mengatakan Bahwasanya Kronologis Kejadian Itu Berawal
Pada hari Rabu 07 Agustus 2019, Lalu sekira Pukul 10.00 Wib, Yang Mana pada saat Itu pelapor bertugas sebagai team pemadaman karhutla.

” info Yang Didapatkan Team dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar, yang mana sudah diperingatkan beberapa kali oleh masyarakat sekitar, namun masih saja melakukan pembakaran,’
Kata Juliandi Minggu 22 September 2019, Sekira Pukul 19,58 Wib Malam Ini.

Akibat pengolahan lahan dengan cara membakar tersebut Lanjut Juliandi, api tidak dapat dikendalikan sehingga melebar dan menyebabkan kebakaran terhadap lahan disekitar Tempat Kejadian Perkara(TKP), Tepatnya Lokasi II Kampung Kerpe, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam ,Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menurut Juliandi, Melihat Hal Tersebut, kemudian pelapor mendatangi(TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Setelah itu didapati informasi bahwasanya Tersangka Muhammad Rifai Alias Siroy sudah tidak berada di rumah lagi.

“Pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 Satgas Gakkum Karlahut yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting, SH beserta 3 Personil Unit II Tipidter Polres Rohil di Backup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang behasil menemukan Keberadaan Saudara Muhammad Rifai Alias Siroy, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, SelanjutNya terhadap pelaku pembakaran diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir Untuk dilakukan proses secara hukum,” TandasNya.(Said)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *