Hukum&KriminalRohul

Akhirnya Kajari Rohul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mark Up Bimtek

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) sudah menetapkan seorang oknum PNS Pemkab Rohul, serta rekanan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan mark up Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa ke Yogyakarta dan Kota Batam pada tahun 2015 lalu.

Oknum PNS yang ditetapkan tersangka adalah AKA, merupakan mantan Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul,  sedangkan seorang rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial FU, selaku perusahaan yang membuat acara, termasuk mengurus semua keperluan selama Bimtek, baik tiket atau penginapan peserta.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul Nico Fernando, SH mengatakan keduanya ditetapkan tersangka sejak Selasa (7/3/2017) lalu.

“Pada intinya, diindikasi ada terjadi mark up di tiket pesawat,” kata Nico kepada wartawan ditemui di kantornya, Senin (13/3/2017).

Sejauh ini, terang Nico pihaknya belum ada mengindikasikan adanya keterlibatan pimpinan atau orang lain, hanya baru sebatas dua tersangka.

Nico menambahkan, bila ditemukan ada alat bukti baru atau tambahan, bisa jadi akan ada tersangka baru di kemudian hari. Dan sejauh ini, penyidik juga belum menemukan indikasi oknum PNS lain.

“Dalam waktu dekat kita akan periksa ulang (kedua tersangka), bukan sebagai saksi, tapi sebagai tersangka,” terang Nico.

Untuk penahanan, Nico mengatakan penyidik masih lihat situasi, sebab penahanan ada batas waktunya. “Takutnya saat batas waktu (penahanan habis), berkas belum selesai,” kata Nico.

Pada perkara dugaan mark up tiket pesawat, penyidik mengindikasi terjadi kerugian negara sekira ratusan juta rupiah.

Seperti diketahui, tahun 2015 silam, perwakilan dari 148 aparat desa se-Rohul mengikuti Bimtek Aparatur Desa dan BPD di dua lokasi, yakni ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Selama penyidikan, Kejaksaan sudah memintai keterangan terhadap 70 saksi, baik pihak desa yang mengikuti Bimtek dan dari PNS Dinas PMPD Rohul.‎**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *