Hukum&KriminalRohil

Akhirnya, 3 Pelaku Pembunuhan Mayat laki-laki terapung di Sungai Rokan ditangkap


BAGAN SIAPI-API, Riau Andalas.com – Pasca ditemukan sosok mayat laki-laki bernama Manotar Simamora terapung disungai Rokan di seputaran Jembatan Jumrah beberapa pekan lalu, kini pelakunya sebanyak tiga (3) orang berhasil terungkap, Senin (5/12/2016) dari hasil kerja keras Tim gabungan terdiri dari Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Rimba Melintang.

Dalam kasus ini disebutkan, di back up oleh Team Subdit III Jatanras Polda Riau terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang direncanakan. Dengan dasar : LP/12/XI/Riau/Res Rohil/Sek Rimba Melintang tanggal 29 November 2016. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana.

Diantara tiga tersangka itu adalah Ahmad Zais, Bangko Kiri 8 Sept 1969, Islam, laki-laki, swasta, Bangko Permata Rt 006/ Rw 002 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Martiana alias Ana bin Martin Perangin-angin, Medan 23 November 1985, Islam, perempuan, swasta, Jl. A. Yani Suka Rukun Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Abu Sofyan alias Abu alias bang Yan, Teluk Pulau (Rohil) 10 Okt 1982, Islam, Swasta, Desa Jumrah Kepenghuluan Sseremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Barang Bukti (BB) yang diamakan saat ini dari tangan tersaangka ialah, 1(satu) unit Kbm R4 merk Toyota jenis Agya BM 1217 PG warna biru dongker, 1(satu) buah celana panjang warna biru jenis jeans milik tersangka II.

Berdasarkan informasi ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, menjelaskan kronologis kejadian adalah 23 November 2016 pekan lalu ketika itu tersangka II menyampaikan niatnya bahwa ia ingin membunuh suaminya Manotar Simamora
(korban) lantaran sakit hati disebabkan suaminya karena tidak bertanggung jawab sebagai kepala keluarga dan tersangka II pun mengajak tersangka I untuk melakukannya, dan pada saat itu tersangka II menghubungi korban untuk datang ke Bagan Batu dengan membawa sepeda motor dan pakaian tersaangka II dari Dolok Sanggul.

“Berlangsungnya kejadian ini, pada 24 November 2016 tersangka I dan II pergi ke Bagan Batu untuk mencari senjata api guna keperluan untuk memudahkan niat para tersangka, namun senpi yang dicari tidak dapat. Akan tetapi, pada 25 November 2016 sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tersangka II dan menyampaikan bahwa ia dalam perjalanan ( Kotapinang). Namun, pada 26 November 2016 tersangka I dan II berangkat ke Bagan Batu dengan menggunakan KBM R 4 Jenis Toyota Agya BM 1217 PG untuk mengambil sepeda motor dan pakaian tersangka I dari Korban, pada saat menjemput sepeda motor dan pakaian Tersangka I ditemani oleh keluarganya yang belom diketahui namanya. Semetara itu, tersangka I ditinggal di depan Bank Mandiri Bagan batu, setelah itu, tersangka I dan II kembali ke Balam dan korban disuruh menginap di rumah saudara Moslen di Bagan Batu,” kata Pangeran, Rabu (7/12/2016) semalam.

Berselang kejadian itu lanjut Pangeran, “Pada 27 November 2016 tersangka I dan II berangkat ke Bagan Batu, Namun, sekira pukul 15.30 WIB meminjam mobil milik saudari Putri BM 1776 NV (marketing suzuki) sekaligus menyerahkan kekurangan DP mobil Karimun yang dipesan oleh Tersangka I. Sekira jam 21.30 WIB tersangka II menjemput korban yang sudah menunggu di punggir jalan dekat rumah saudara Moslen. Sementara, katanya lagi,
tersangka I mengikuti dari belakang dengan menggunakan KBM R4 merk Suzuki Spalsh BM 1776 NV,” tambahnya.

Pada saat di Simp Ujung Tanjung mobil yang dikemudikan tersangka II berhenti,sedangkan tersangka I terus meluncur ke arah Jumrah, ketika di Simpang Poros tersangka II mendahului mobil tersangka I dan terus melaju ke arah Bagan Siapi api, ketika tersangka I tiba di jembatan Jumrah lalu menghubungi tersangka II dan menanyakan keberadaan Tersangka II,oleh sebab tersangka II sudah sampai di dekat SPBU Teluk Pulau maka tersangka I menyuruh balik ke arah Jembatan Jumrah. Selanjutnya, pada saat itu tersangka I berhenti di depan rumah saudara Sofyan( Tersangka III)dan menyampaikan juga kepada tersangka III bahwa tersangka I mau membunuh korban.

“Dan pada saat itu tersangka I meminta parang kepada tersangka III, namun tidak di berikan dan yang di berikan adalah Kayu berupa broti,dan pada saat itu tersangka I mau mengeksekusi korban tersangka I menyuruh tersangka III untuk mengawasi keadaan apabila ada orang yang datang maupun lewat dekat lokasi. Pada saat korban bersama dengan tersangka I tiba di Jembatan Jumrah, lalu kemudian keduanya turun dari mobil dan pergi ke dekat turap jembatan, pada saat itulah tersangka I datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memukul kepala bagian belakang korban sehingga langsung terkapar. Karena memukul dibagian kepala, muka dan leher, setelah memastikan korban tewas tersangka I menyeret korban kedalam sungai Rokan. Setelah itu tersangka I pulang dengan menggunakan KBM suzuki Splash dan tersangka III KBM toyota Agya, semetara tersangka III masuk ke dalam rumahnya, kini tiga tersangka itu dan Barang Bukti (BB) sudah kita amakan,” tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *