PekanbaruPemerintahan

“Akal – akalan” Dua Pegawai PU Perkim kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Riauandalas.com – Terkesan tutup mata dan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pengerjaan drainase di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman  (PU Perkim) kota Pekanbaru membuat pengalokasian mata anggaran dalam peningkatan infrastruktur tersebut dinilai sangat merugikan dan asal jadi karena kontraktor atau rekanan diduga berusaha untuk meraup keuntungan yang lebih banyak lagi dengan cara menggunakan besi non SNI (Standar Nasional Indonesia ) sehingga berdampak akan kekuatan dari drainase tersebut menjadi diragukan.
Hal ini terungkap setelah Sandy selaku PPTK mengakui adanya penggunaan besi non SNI alias besi banci pada proyek pengerjaan drainase tersebut setelah ia melakukan pengecekan dilapangan,besi banci adalah sebutan untuk besi beton yang ukuran,spesifikasi dan kwalitasnya yang tidak sesuai dengan kriteria SNI dengan harganya yang memang jauh lebih murah dibandingkan dengan besi SNI.
“Memang besi banci maka oleh itu diadakan addendum, kita hitung semua berapa besi itu, kita kalkulasikan lalu kerjaan kita tambah panjang” kata Sandy.
Seakan mengekor pada bawahannya, Martin selaku Kabid PU belakangan mengatakan hal yang sama tentang dilakukannya addendum,padahal sebelumnya ia pernah mengatakan siap dilapangan untuk melakukan pengecekan bersama dan jika memang terdapat kesalahan pada pekerjaan maka akan dibongkar.
Adendum adalah istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11). Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Menurut salah seorang pakar yang namanya tidak ingin disebutkan,yang mana orang ini masih bekerja di salah satu kantor PU yang posisinya diatas Kabid mengatakan pekerjaan drainase tersebut harus diperbaiki bukan ditambah.
“Pekerjaan yang tidak sesuai spek tidak boleh di addendumkan tetapi harus diperbaiki” katanya.
(tunggu kelanjutannya)
liputan : af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *