INHUPemerintahanPendidikan

Agustinus Suprapto SP Ketua Komite SMKN I Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Pungut Dana dari setiap Anak Didik ..


RENGAT, Riau Andalas. com – Jumlah Tenaga Honorer  dan  Guru Honorer juga  Tenaga Honor lain nya yang sebanyak  130 Orang dengan tenaga Honor sebanyak 63 Orang ,namun untuk Gaji Honor  sebanyak itu hanya dibeban kan kepada anak Didik seluruh nya ,dengan iuran yang bervariasi ,seperti Anak Didik yang baru masuk Tahun Ajaran baru atau Kls X dikutip sebesar Rp 150.000,- per bulan nya untuk setiap siswa/i ,dan untuk Kls XI dan XII sebesar Rp 75.000,-per siswa/i setiap bulan nya .

Namun Ketua Komite SMKN I Pasir Penyu Agustinus berkilah ,kalau itu dilakukan nya adalah semata mata untuk dapat membantu meningkat kan kesejahteraan para Guru Honor dalam pembayaran Gaji juga tenaga Honor lain nya ujar Agustinus.

Sebelum nya Ketua Komite Sekolah SMKN I Pasir Penyu mengatakan bahwa iuran yang sudah disepakati oleh Orangtua murid dengan Ketua Komite Sekolah dalam rapat yang sudah dilakukan  kalau anak Didik yang baru masuk dalam Tahun Ajaran Baru atau Kelas X hanya sebesar Rp 100.000,- sampai dengan Rp 150.000,- per Murid per Bulan ternyata bohong .
Karena ketika ada murid yang akan membayar Uang Iuran Komite di kantor Komite Sekolah SMKN I Pasir Penyu yang nama nya  Dela Fitriandani Kelas X dan teman teman nya  mengatakan kepada Wartawan riauandalas.com ,,bahwa dari rapat Orangtua murid dengan Komite Sekolah ,besar Iuran yang harus dibayar kan oleh murid Kelas X adalah paling sedikir sebesar Rp 150.000,- per murid per bulan nya .
Dan setiap pembayar dilengkapi dengan Kartu SMKN I Pasir Penyu ,yang dilengkapi dengan. Nama Siswa , Kelas. ,Jurusan dan Jumlah Sumbangan ,dengan batas pembayaran adalah setiap tanggal 20 .

Jadi seperti nya Ketua Komite SMKN I Agustinus tidak sama dengan apa yang sudah disampai kan kepada Wartawan di Kantor Komite Sekolah SMKN I Pasir Penyu sebelum nya ,bahwa Iuran yang akan dibayar kan oleh para murid ber Variasi ternyata bohong .

Sementara dalam Kemendikbud No 75 Tahun 2016 mengatakan ,kalau Ketua Komite tidak bisa melakukan iuran kepada anak Didik ,tapi Komite Sekolah SMKN I Pasir Penu malah bertambah senang dan bangga melakukan   pungutan  itu yang menurut nya untuk membantu para Tenaga Honor di SMKN I Pasir Penyu ujar nya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *