Bisnis&EkonomiINHU

Ada apa !!! Pupuk Bersubsidi dari Penyangga Bongkal Malang Saiful tidak bersedia untuk dikonfirmasi ?

Gudang Pupuk Petro Gresik di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kab Inhu

INHU, Riau Andalas.com – Seperti yang sudah diberitakan riauandalas.com bahwa untuk mengetahui Realisasi Pengambilan atau penebusan Pupuk Bersubsidi jenis SP36, ZA dan NPK untuk Kabupaten Indragiri Hulu Saiful sebagai perwakilan Pupuk Petrogresik  Provinsi Riau dan Kepri tidak bersedia untuk dikonfirmasi mengenai Kuota Pupuk Bersubsidi jenis SP36, ZA dan NPK, padahal itu sangat perlu diketahui oleh Masyarakat tentang Realisasi sampai dengan Triwulan ke Tiga Tahun 2017, karena Realokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Indragiri Hulu baru  ditanda tangani oleh Bupati Cq Kadis Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 16 Oktober 2017 ,.

Hatta Munir mengatakan 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, kebutuhan Pupuk Bersubsidi sudah diatur, seperti Jenis Urea, SP36, ZA, NPK dan Organik semua sudah ditentukan, sementara dalam pengaduan Masyarakat ada beberapa jenis Pupuk sejak Januari sampai dengan November Tahun 2017 belum ada terlihat seperti Phonska dan juga Urea, sementara di Desa lain ada masuk, jadi kemana pergi nya Pupuk itu, ujar nya .

Jadi kalau Saiful sebagai perwakilan Pupuk Petro gresik untuk Kabupaten Indragiri Hulu. Yang juga sebagai Produsen tidak mau untuk dikonfirmasi mengenai realisasi, kepada siapa mau dikonfirmasi, tidak mungkin kepada Distributor atau Pengecer !

Kalau memang pihak Produsen dan Saiful sebagai perwakilan untuk Provinsi Riau dan Kepri tidak bersedia menjelaskan nya kepada Masyarakat berarti ada apa ?,, misal nya untuk Kecamatan Batang Cinaku untuk kebutuhan Pupuk Bersubsidi Jenis SP36 sebanyak 115 Ton, ZA sebanyak 47 Ton dan NPK sebanyak 380 Ton ,selanjutnya untuk Kecamatan Rakit Kulim untuk Jenis SP36 sebanyak 165 Ton, ZA sebanyak 143 Ton dan NPK sebanyak 306 Ton, lalu untuk mengetahui nya kepada siapa Masyarakat bertanya, lalu kenapa sampai Saiful berkata harus ada ijin dari Ketua PWI Provinsi Riau,, jadi untuk menjaga hal hal yang menyimpang Produsen harus lebih terbuka dan transparan kepada Masyarakat tentang Pupuk Bersubsidi, Hatta Munir menambah kan, Saiful sepertinya mau merahasiakan tentang Realisasi Pupuk Bersubsidi, kalau seperti itu untuk apa ada Peraturan Menteri Pertanian ,yang ternyata pihak Perwakilan atau. Produsen sengaja menutup nutupi nya dan ini tidak bisa dibiarkan ,LSM MPR Ber-Nas akan menyurati pihak Pupuk Petrokimia dan Menteri Pertanian Repubilik Indonesia apakah itu atas persetujuan pihak Produsen tutup Hatta Munir ..**    js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *