Berita utamaPolitikRohul

9 langkah yang harus dipahami saksi

IMG20151205143104[1]
RokanHulu Riauandalas.com,Kualisi dan tim relawan pemenang calon Bupati dan wakil bupati Suparman – Sukiman (tim sukses SUSUKI) setelah adakan pawai akbar langsung menyusun dan mengambil langkah guna menghadapi Pilkada serentak di 9 Desember yang tinggal beberapa hari lagi.
Langkah kita dalam perjuangan memenangkan calon bupati dan wakil bupati SUSUKI belum final dan masih banyak lagi yang perlu kita perjuangkan salah satunya langkah langkah kita sebangai saksi nantinya di TPS-TPS termasuk ujung tombak dari perjuangan ,
Demikian di sampaikan Ketua pemenang calon bupati dan wakil bupati SUSUKU kecamatan Rambah IWAN OJE saptu 5 Desember 3015 saat member arahan pada saksi-saksi di kantor Sekertariat timpemenangan Suparman Sukiman (SUSUKI) yang akan di tempatkan di Seluruh TPS yang tersebar di kabupaten Rokanhulu .
Iwan menyampaikan “ yang tidak kalah pentingnya pada saat penentuan di Pilkada ini saksi-saksi perlu memahami langkah-langkah tugas yang di embannya “ kita jangan sampai lagi kecolongan dalam kejahatan politik dari lawan politik kita .
Saksi sebangai penentuan yang mutahir untuk kemenangan calon bupati kita sehingga diperlukan tenaga extra pada hari itu paparnya selaku ketua tim kecamatan.
Jalalus ,s,sos. Selaku Sekertaris di kantor seketariat tim pemenangan Menambahkan “ para Saksi yang nantinya bertugas di seluruh TPS yang ada di kabupaten RokanHulu saya mengharapkan agar dapat bekerja sesuai harapan dan tidk main-main karna pekerjaan ini adalah sebangai ujung tombak perjuangan kita selama ini .
Saksi harus paham 9 langkah tugas nya pertama saksi harus mengetahui jumlah surat suara dan jumlah suara pada pembukaan kotak suara .
Kedua saksi harus tau jumlah pemilih yang masuk ke dalam bilik suara dan dapat menyesuaikan jumlah yang ada pada kotak suara. Ketiga saksi harus lebih jeli agar tidak terjadi kecurangan seperti Kuku petugas yang panjang itu perlu di curigai dan di awasi agar tidak terjadi suara hagus ke empat saksi harus memperhatikan surat suara yang sah atau yang tidak sah ke lima saksi harus menandatangani balngko lampiran C kwk setelah terisi dan jelas sesuai dengan hasil suara jika tidk jelas itu tidak perlu di tanda tangani jelas jalalus
Untuk ke enam dan ke tujuh meminta semua dokumen yang menjadi hak paslon di KPPS yang ada serta serta mencatat kejadian khusus keberatan saksi dengan menggunakan Model C2 kwk jika kejadian kecurangan jelas kelihatan di mata saksi perlu mengusirnya dan jika perlu adakan sensasi jelas jalalus .
Untuk nomor Delapan dan sembilan melaporkan kejadian yang di anggap tidak jurdil pada sekertariat dengan nomor yang sudah tertera serta menyerahkan hasil formulir C dalam perhitungan suara pada masing-masing Kordes jika perlu para saksi ikuti kotak suara hingga ke kecamatan papar jalalus selaku sekertaris .****Mhsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *