Berita utama

10 Orang Pelaku Curi Sarang Walet Berhasil Ditangkap Polsek Kubu Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – 10 Orang Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu lantaran sekap pemilik Sarang walet dan Curi Sarang Walet Kamis 16 November tahun 2017 lalu sekira pukul 00:30 WIB.

Peristiwa tersebut terkuak saat pelapor sedang berada di rumah sedang menonton TV bersama anak dan istrinya, kemudian istri pelapor keluar dari Rumah menuju teras rumah dan tiba-tiba istri pelapor melihat 2 (DUA) orang laki-laki yang tidak di kenal berdiri di samping rumah sarang burung wallet.

Istri Pelapor pun langsung memanggil Pelapor “BANG ADA ORANG YANG BERDIRI DI SAMPING RUMAH BURUNG SARANG WALET” mendengar teriakan dari istrinya Pelapor langsung bangun dan mengambil senter lalu dengan tiba-tiba datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal sambil berkata “: MASUK KEDALAM RUMAH JANGAN BERTERIAK” Sambil mengambil Handphone genggam Pelapor sebanyak 5 (lima) Unit dan mengikat Pelapor bersama anak dan istrinya.

Salah seorang Dari pelaku mengatakan “ BAPAK JANGAN HALANGI KAMI, KAMI TIDAK MAU MERAMPOK BAPAK, KAMI CUMA INGIN MENGAMBIL SARANG WALET” sambil menodongkan senjata api dan senjata tajam lainya, Setelah melihat hal tersebut Pelapor beserta anak dan istrinya merasa ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sekira pukul 03:30 WIB Pelapor (SYAFRIZAL, 40 tahun) di datangi oleh Datuk Penghulu bersama masyarakat sekitar, lalu baru pelapor berani keluar dari rumah dan kemudian melihat rumah sarang burung walet yang mana di ketahui bagian belakang telah di bobol oleh beberapa orang laki-laki yang tidak di kenal oleh pelapor.

Selain itu saudara UNTAK juga menjelaskan yang pada saat kejadian Ianya (UNTAK) tinggal di belakang rumah sarang burung walet itu juga ikut di sekap oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan senjata api dan mengambil 3 (tiga) unit Hanphone milik saudara UNTAK.

Selanjutnya UNTAK juga melihat 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal keluar dari Rumah sarang burung walet tersebut sambil membawa 3 (tiga) karung Goni Plastik yang di duga berisikan sarang burung walet dan di waktu yang bersamaan datang anggota Polsek Kubu berjumlah 6 (enam) orang di tempat kejadian.

Selanjutnya Petugas itu melakukan pencarian terhadap pelaku Pencurian dengan kekerasan tersebut, Sekira pukul 05:30 WIB Anggota Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui namanya IWAN dan dari kejadian tesrebut Pelapor dan Pemilik Sarang burung Walet saudara ATAT mengalami kerugian sebesar Rp. 55.500.000 (lima puluh lima juta lima ratus rupiah).

Selanjutnya Pelapor bersama pemilik Sarang burung Walet saudara ATAT langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Kubu Guna Proses lebih Lanjut.

Berdasarkan Informasi yang dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi mengatakan, Penangkapan dilakukan Minggu 24 Januari tahun 2021 sekira pukul 22:00 WIB, Team Opsnal Polsek Kubu Mendapat Informasi bahwa Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang bernama EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) (DPO) sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kel. Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah mendapat Informasi tersebut Kata Juliandi, Team Opsnal langsung memberitahukan kepada Ps. Kanit Reskrim BRPKA L. HENDRIAN, Ps. Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO, S., S.I.K, M.M dan atas perintah Kapolsek Kubu, Ps. Kanit Reskrim bersama Team Opsnal melakukan Peyelidikan terhadap Pelaku Pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Sekira pukul 00:00 WIB Ps. Kanit Reskrim dan Team Ops Opsnal Polsek Kubu Bershasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm),”Katanya Senin 25 Januari 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, saat petugas berhasil menangkap pelaku dan setelah dilakukan Introigasi terhadap pelaku, pelaku EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (ALM) dengan berterus terang mengakui bahwa pada saat kejadian tersebut memang ada ikut melakukan perkara Pencurian tersebut berperan sebagai Pengumpul sarang burung walet yang telah di ambil oleh saudara IWAN (yang lebih duluan di tangkap).

“kemudian Pelaku EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) juga mengakui bahwa ianya (EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) melakukan perkara pencurian tersebut bersama 10 (Sepuluh) orang temanya yaitu sdr IWAN, Sdr RONI, sdr MAKRUP, sdr DESRA ( Sudah duluan di tangkap dan sudah di Vonis) dan sdr SIRAIT (DPO), sdr IPUL (DPO), sdr EKA (DPO), sdr JAMHUR (DPO) dan sdr YUDA (DPO dan Pemilik Senjata Api), dan selanjutnya Pelaku EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Proses lebih lanjut,”Jelasnya.

AKP Juliandi Juga Mengatakan dari hasil interogasi di dapati barang bukti (BB) berupa 2 (Dua) Buah Skrap yang terbuat dari besi, 1 (satu) batang Kayu dengan panjang kira tiga meter, 3 (tiga) batang potong pipa aluminium dengan panjang skira setangah meter, 2 (dua) batang potongan kayu dengan panjang sekira setengah meter, dan 2 (dua) buah senter Kepala,”Pungkasnya.(Said)***