Berita utamaHukum&KriminalRohil

Pinjam Sepeda Motor Tak Kunjung Pulang, Akhirnya Pria Ini Dilaporkan Ke Kapolsek Bangko Pusako Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com — Pria inisial HA di tangkap Polsek Bangko Pusako lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor metik, Jum’at Semalam 20 November sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka HA itu sempat ia berusaha kabur lewat jendela namun usahanya itu hanyalah sia sia belaka karena kecepatan petugas membuat dirinya tidak berdaya.

HA ditangkap atas laporan korbannya Kodrat 28 tahun, warga Dusun Sei- Rumbia RT/RW 014/005 Kepenghuluan Bangko Pemata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, Riau.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B / 58 / XI /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO,Tggl 17 November 2020. Tentang tindak pidana penggelapan bahwa tersangka HA Diamankan Petugas.

penangkapan tersebut berawal Jum’at 20 November sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor HA setelah melakukan aksinya HA menumpang tidur di rumah temannya saudara Ujang yang berada di Jalan Lintas Riau sumut Km 03 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako, dan Kapolsek Bangko Pusako secara langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Atas perintah itu Team Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako pun mendatangi rumah kediaman saudara Ujang dengan dilengkapi (mindik), setelah dilakukan pemanggilan terhadap saudara Ujang dengan cara penggedoran rumah ternyata tidak dibuka melainkan tiba-tiba petugas terdengar orang membuka jendela belakang karena terlapor hendak melarikan diri.

Mendengar jendela belakang itu mau dibuka, petugas pun beraksi sigap sehingga terlapor berhasil ditangkap, selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut.

Informasi itu di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP. Nurhadi Ismanto SH. SIK. melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi bahwasanya memang ada penangkapan salah seorang tersangka dugaan penggelapan.

Juliandi mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam dengan No Polisi BM 2468 PF, nomor rangka MH1JM3132LK407646 nomor mesin JM31E-3399001 Atas nama Kodrat, beserta kunci kontaknya yang dipinjam pelaku dari Deni Hamdani Selasa Kemaren 10 November 2020 Sekira Pukul 16.30 WIB.

“Berawal kejadian ini pada Hari Selasa 10 November 2020 sekira Pukul 16.30 WIB. Pemilik Sepeda Motor Saudara Kodrat (pelapor) mau pergi ke Duri dan langsung ke Medan, Kodrat menitipkan 1 Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Merah Hitam kepada adik Iparnya yang bernama Deni Hamdani,”katanya Sabtu 21 November 2020.

keesokan harinya Sambung Juliandi, sekitar pukul 16.55 Wib Saudara Deni Hamdani pergi keluar rumah untuk jalan – jalan, tetapi begitu nampak temannya yang bernama Terlapor Saudara Deni Hamdani pun berhenti dan duduk didalam rumah bersama terlapor, taklama kemudian terlapor pun meminjam sepeda motor kepada Saudara Deni Hamdani Dengan alasan untuk mengambil dodos ke Km 5 Balam.

Menurutnya setelah terlapor dapat meminjam sepeda motor itu ternyata sampai selesai Magrib terlapor belum juga pulang dan sampai pagi harinya. Namun Saudara Deni Hamdani masih saja menunggu dirumah terlapor.

“Terlapor tak kunjung juga pulang. Sampai keesokan harinya Saudara Deni Hamdani, dan teman-temannya mencari terlapor diseputaran Balam tetapi tidak juga ditemukan mereka,”

“Atas kejadian tersebut Saudara Deni Hamdani melaporkan ke Kakak iparnya Saudara Kodrat (pelapor) bahwa sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada Terlapor belum juga dikembalikan hingga saat ini,”Lanjutnya.

Juliandi menambahkan, setelah pelapor pulang dari Medan pelapor bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako untuk pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.410.000 (Sembilan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

“Dari hasil tes urine pelaku didapati mengandung Metaphetamine (+) Positif, Amphetamine (-) Negatif dan yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana”,Tandas Juliandi.(Said)***