Berita utamaHukum&KriminalRohil

3 Pelaku Narkoba Di Rohil, Saat Ditangkap Polisi Tidak Berkutik.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap 3 Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu.

Penangkapan 3 pelaku tersebut ternyata langkah yang cepat dilakukan oleh petugas karena makan waktu dalam sehari di wilayah hukum Polres Rohil, dimana perbuatan pelaku itu meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa.

Diantara ketiga 3 pelaku itu adalah inisial S (41) warga Jalan Pusara, Gang Sungai Sialang, RT.02 RW.03, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, kemudian (NS) (28) warga Jalan Rintis RT.08, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Dan (M) (38) warga Jalan Rintis RT.09,Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.

Berdasarkan informasi ini, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan saat ditangkap petugas Ketiga pelaku itu tak berkutik tepatnya Selasa (10/11/2020) Sekira Pukul 01.30 WIB.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku itu ditangkap berbeda lokasi, di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang, RT.02 RW.01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dan Bagan hulu Kecamatan Bangko, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dalam penangkapan ini,Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 17,14 Gram dari tersangka S NS dan seberat 3,12 Gram dari tersangka M,”kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH melalui keterangan rilisnya Kamis 12 November.

Kata Juliandi, Ketiga pelaku ini berhasil di tangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

“pada hari Selasa (10/11/2020),Sekira Pukul 01.30 WIB,  Tim Sat Narkoba Polres Rohil itu di bantu Personil Polsek Bangko dan disaksikan Datuk Penghulu langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Sei Sialang,RT.02,RW.01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko,yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.”Tambahnya.

Juliandi mengatakan, Dalam penggerebekan tersebut, Tim mengamankan 3 (tiga) Tersangka masing-masing S (41),NS (28) dan Tersangka M (38). Setelah diamankan dalam Laporan polisi yang lainnya berada diruangan depan rumah. Namun pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan Tim menemukan uang Rp1.5 Juta yang berserakan diatas lantai merupakan uang setoran hasil penjualan tersangka NS.

“Lalu dibelakang sebuah Speaker disudut ruangan petugas menemukan 1 buah dompet warna ungu motif bunga berisikan benda diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip berbagai ukuran, pipet runcing, pipet kecil, dan plastik-plastik klip kosong serta juga ada timbangan digital yang kepemilikan atau penguasaanya diakui milik tersangka S,”Jelasnya.

“Selain itu ditempat yang sama juga ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi benda diduga narkotika jenis shabu lainnya sebanyak 4 bungkus plastik klip dan plastik-plastik klip kosong ukuran kecil yang kepemilikannya diakui milik tersangka M, sementara dari hasil penggeledahan badan dan pakaian ketiga orang tersebut Tim mengamankan 1  unit HP Android merk Infinix warna hitam Ungu dan uang berjumlah Rp 2.1juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka uang itu merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu miliknya, uang tersebut diamankan dari kantong celana tersangka S.”Imbuhnya.

“Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diduga narkotika langsung dibawa ke Mako Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Juliandi.

Terpisah Kasat Res Narkoba AKP Eru Alsepa,S.I.K yang di konfirmasi, mengungkapkan ketiga tersangka ini masing-masing mempunyai peran, tersangka sebagai NS kurir sementara tersangka S dan M sebagai pengedar serta pemilik barang.

Menurutnya Ketiga tersangka itu polisi akan Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Negara RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengang ancaman 12 tahun penjara,”Tegasnya. Secara tegas Eru berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Rohil, dan ia tidak segan segan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi bandar narkoba perusak generasi bangsa.

“Sesuai Atensi Kapolri Kita (Polri-red) berkomitmen memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba, “Pungkasnya.(Said)***