Pengedar Narkoba Dibagan Jawa Pesisir Ditangkap Team Sat Res Narkoba Polres Rohil.
ROKAN HILIR, Riauandalas.com – AS Bin NAIN (26) tahun, alamat jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Ditangkap Team Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4.71 Gram.
Adapun barang bukti BB narkotika tersebut disita petugas polisi dari tersangka AS ini, 1 (satu) Kotak permen Mentos berbahan kaleng warna biru, 11 (sebelas) paket yang diduga Shabu yang dikemas dalam plastik klip kecil bening. Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AS hasil cek urine (+) Amphetamin, (-) Methampetamin,(-)THC.
Berdasarkan informasi di terima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH disampakan Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH kronologis penangkapan tersangka tersebut bermula Pada hari Rabu ,tangal 29 Juli 2020, sekira pukul11.00 WIB, di Jalan Durian, Kepenghuluan Bagan jawa pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, diperoleh informasi dari masyarakat terpecaya bahwa tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis Shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut , tim Opsal melakukan penyelidikan terhadap tempat yang dicurigai tersebut,”Katanya melalui siaran rilisnya Kamis 30 Juli 2020.
Dikatakan Juliandi, Setelah dilakukan penggrebekan rumah dan penangkapan terhadap tersangka tersebut lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) kotak permen mentos warna biru yang terbuat dari kaleng, 11 (sebelas ) paket yang diduga Shabu dalam kemasan plastik klip bening. Benda tersebut di temukan didalam kamarnya di bawah selimut, saat ditanya terkait kepemilikan barang tersebut, terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“atas temuan tersebut kemudian terlapor dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***