Berita utamaHukum&KriminalRohil

Tetap Komitmen, 4 Pelaku Narkoba Ditangkap Team Opsnal Polsek Bangko.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Empat Orang (4) Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu ditangkap team opsnal Polsek Bangko, diantaranya IE (36), ZZ (22), SS (32) Dan AK (24). Keempat tersangka ini merupakan warga Bagan SiapiApi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Terungkapnya kasus ini dikarenakan Team Opsnal mendapat info dari masyarakat terpecaya bahwa di Jalan bintang sering terjadi Tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu.

Mendengar info itu yang di berikan tau dulu sumber kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Kapolsek Pun secara sigap memerintahkan Aipda Ramadhan beserta dua orang angogota team opsnal meluncur ke olah tempat kejadian perkara(TKP) melakukan penyelidikan dilengkapi surat tugas, surat perintah, administrasi dan yang lain lain untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di TKP itu ditemukan dua orang laki laki dewasa yang gerak gerik mencurigakan.

Lalu team opsnal pun langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap dua laki laki yang dicurigai itu. Namun sebelumnya disalah satu laki laki ini team melihat ada melemparkan sesuatu barang kedalam paret dipinggir jalan.

Setelah team menyuruh tersangka mengambil sesuatu dilemparkan itu ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Magnum warna biru, kemudian pelapor menyuruh laki-laki tersebut untuk membuka bungkus rokok itu dan mengeluarkan isinya. rupanya iisinya adalah 1(satu) buah dompet kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu , 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, dan pelaku mengakui barang tersebut adalah milik pelaku.

Penangkapan empat tersangka ini tempat kejadian perkara (TKP) berbeda berawal Sabtu 18 April 2020 sekira Pukul 01.00 wib berdasarkan informasi yang dapat terpecaya dari mayarakat.

Barang Bukti (BB) disita petugas dari masing – masing tersangka narkotika jenis shabu ini, IRFANSYAH Alias EPAN Bin ASMADI, berupa 1 (satu) Bungkus Rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah dompet kecil warna merah jambu (ping) dan didalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 ( dua) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong dan 1(satu) unit Hanphone samsung lipat warna putih.

Sedangkan Barang Bukti (BB) milik Tersangka ABDUL KASUMA SURYA WIBOWO Alias BOWO Alias SAHPUDIN berupa 1(Satu) bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 101, 20 gram, 1(Satu) bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50,51 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 50,53 gram, 1(Satu) bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,58 gram, Uang tunai Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Hanphone merk Syomi Warna Hitam dan Hanphone merk Nokia warna Hitam.

Sementara Barang Bukti milik Tersangka SAYWAL Alias SAWAL Bin UNDANG Berupa Uang tunai Rp. 1.800.000(satu juta delapan ratus ribu rupiah.

setelah dimintai keterangan kepada pelaku ,pelaku mengaku barang diduga Narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki – laki yang bernama Syawal Alias Sawal Bin Undang yang tinggal di Jl. Satria Tangko. pelapor dan saksi pun pergi ke alamat tersebut dan menangkap laki- laki yang bernama Saywal Als Sawal Bin Undang.

Sesampainya dirumah tersangka itu team melakukan penggeledah, pada saat penggeledahan ditemukan berupa uang sejumblah Rp. 1.800.000 ( satu juta Delapan Ratus Ribu rupiah). laki – laki tersebut mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Ddari hasil keterangan tersangka Saywal Als Sawal Bin Undang mendapat Narkotika Jenis Sabu – sabu dari seorang laki – laki yang bernama Abdul Kasuma Surya Wibowo Als Bowo Als Sahpudin Yang tinggal di Jl. Perdagangan Kelurahan Bagan Barat.

kemudian Pelapor dan tim Opsnal mendatangi Alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Abdul dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. Saat di interogasi petugas keterangan tersangka Abdul menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu miliknya di Rumah Orang tuanya yang berada di Jl. Gajah Mada. Selanjutnya tersangka ini, pelapor bersama tim Opsnal langsung membawa tersangka ke alamat tersebut untuk memastikan.

sesampainya dirumah tersangka, tersangka mengambil barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu miliknya dari dalam kamar dan disimpaan didalam pelastik warna hitam.

Berdasarkan informasi ini Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Telah membenarkan minggu 19 April 2020 Sekira Pukul 14,15 Wib tadi

“Ia benar kita melakukan penangkapan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, terhadap tersangka dan barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Bangko guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Kapolsek Bangko.(Said)***