Hukum&KriminalRohil

7 Penguna Narkoba Ditangkap Polisi Dipelabuhan.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas com -Jajaran Polsek Kubu kembali meringkus sebanyak 7 orang laki laki yang diduga mengkosumsi narkoba jenis daun ganja kering penangkapan dilakukan sabtu(4/2/2017)sekira pukul 22.00 WIB. Sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/ 05 / II / 2017, tanggal 4 Februari 2017.

Adapun disita barang bukti(BB)dari diantara ketujuh 7 tersangka itu.yaitu, 1 bungkus yang berisi diduga daun ganja kering,1 buah Bong untuk menghisap daun ganja kering dan 1 buah HP merk samsung warna hitam hingga Uang sejumlah Rp.2.530.000.

Berdasarkan data dihimpun Riau Ansalas Com,senin(6/2/2017), Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,menerangkan, kronologis kejadian tersebut pada hari  sabtu tanggal 04 februari 2017 sekira pukul 22.00 wib pada saat anggota Polsek Kubu(Saksi2 )sedang melaksanakan Patroli ke daerah pelabuhan di kepenghuluan Rantau panjang kiri kecamatan Kuba,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

lalu,ketika mèlihàt beberapa orang laki-laki sedang berada di Pelabuhan di kepenghuluan Rantau panjang kiri itu,gerak gerik mencurigakan bahwa seperti ada sesuatu yang aneh lalu anggota langsung melakukan Penggeledahan, ternyata sedang melakukan pesta dengan menggunakan narkotika.

“setelah digeledah  pada saat saksi Candra bertanya kepada salah seorang laki laki dengan mengatàkan ” Apa itu yang disampingmu ” lalu laki laki tersebut langsung membuang barang yang berada disampingnya ke dalam sungai. anggotapun langsung melakukan pencarian serta menghubungi Kapolsek kemudian kapolsek bersama 4 anggota datang dan membantu melakukan pencarian,”katanya.

Lebih lanjut,berselang kejadian itu barang buktu(BB)yang dibuang kesungai dengan mengguna sampan maka akhirnya ditemukan oleh Tim Opsanal Polsek Kubu  berupa 1 buah alat isap Narkoba jenis ganja, 1 bungkus yang berisi diduga daun ganja kering dan 1 buah Hand phone merk samsung warna hitam serta puluhan plastik bening sisa pembukus sabu  yang sudah  keadaan basah.

“setelah didapat barang bukti(BB)lalu 7 orang laki laki  tersebut dibawa ke Polsek kubu dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut,”Tegas Pangeran.

Selain itu, masing masing inisial nama terlapor yang merupakan  berasal dari Kecamatan Kuba yaitu,MZ(24),SM(18),PO(22),FA(32),BD(24),GW(24),dan MR(17).(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *