Hukum&KriminalNasional

7 orang dipulangkan dan 3 lainnya ditahan diduga Makar

kasus-makar

JAKARTA, Riau Andalas.com – Sebanyak 10 orang di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dan enam orang lainnya diciduk Polda Metro Jaya. Mereka di tangkap pada Kamis malam hingga Jumat 2 Desember dini hari di lokasi berbeda.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, 10 orang yang diduga melakukan pemufakatan makar dengan meminta Sidang Istimewa digelar tidak semuanya ditahan. Sebanyak tujuh orang termasuk Ahmad Dhani dilepas dimintai keterangan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.

“Jadi hanya tiga orang yang ditahan dari 10. Kemudian 7 dikembalikan karena subjektifitas penyidik,” kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

Adapun tiga yang ditahan itu adalah Jamran dan Rizal Kobar yang dijerat Undang-Undang ITE. Selanjutnya satu orang yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas dan dijerat dengan pasal makar.

“Tiga orang yang ditahan ini J, R dan SBP. Kita mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB untuk 20 hari ke depan. Jadi dua orang terkait UU ITE dan satu terkait penghasutan,” jelasnya.

Seperti diketahui, polisi mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat pada Kamis malam hingga Jumat pagi. Kesepuluh orang itu di antaranya, aktivis, mantan jenderal TNI dan musisi. Yaitu putri Presiden pertama Presiden Soekarno Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Ahmad Dhani dan beberapa orang lainnya.

Kesepuluh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan berbeda-beda, ada yang terkait penghinaan terhadap penguasa, pemufakatan jahat dan makar dan terkait UU ITE. (sumber:merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *