Berita utama

7 Kali Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Oknum Guru Pesantren Kubu Rohil Ditangkap Polisi.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Oknum Guru Psantren inisial MF (35) ditangkap Team Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir lantaran diduga melakukan pencabulan santrinya dibawah umur (13) sebut saja bunga.

Oknum guru Pesantren di kubu itu dikabarkan sempat melarikan diri, ia ditangkap petugas Di Sumut tepatnya di Kisaran Ibu Kota Kabupaten Asahan Minggu 13 Desember 2020 Kemaren.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP  /33 / XII / 2020 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU TGL 13 DESEMBER 2020. tersangka Cabul MF telah diamankan oleh Petugas.

Penangkapan MF itu atas laporan dari nenek korban yang merasa tidak senang perbuatan oknum guru Pesantren dikubu itu yang telah diduga mencabuli cucunya dijalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir Jum’at 04 Desember 2020 sekira Pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan Informasi diterima Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Dikatakannya bermula Selasa 08 Desember 2020 sekira pukul 20.30 WIB, dijalan Hiu Lorong Kisaran Kepenghuluan Bukit selamat Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, dimana korban pada saat itu libur sekolah dari Pesantrennya.

“Saat itu korban pulang kerumah Neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan cabul yang dialaminya yang di lakukan oleh terlapor M F dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 7 kali di jalan lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil tepatnya dipondok Pesantrennya, milik pelaku,”kata Kasubbag Humas Polres Rohil Selasa 15 Desember 2020.

“Selanjutnya pelapor juga menanyakan kepada korban pada saat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, pelaku ada membujuk korban agar mau melayani keinginan pelaku untuk menyetubuhi korban dan ketika korban mau berteriak pelaku langsung menutupi mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku sambil berkata” Jangan bilang ke siapa-siapa ” setelah mendengar pengakuan dari korban tersebut pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialami oleh Cucunya, dan melaporkan Kejadian tersebut  kepolsek Kubu” terang AKP Juliandi SH.

Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB Setelah mendapat informasi tersebut  Anggota Reskrim Polsek Kubu langsung mendatangi TKP, namun Tersangka M.F tidak ada di tempat menurut Informasi Tersangka melarikan diri ke Kisaran Sumatera Utara.

“Kemudian sekira jam 22.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Kubu yang di Pimpin oleh Ps Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian langsung menuju ke Kisaran Sumatera Utara,”Tambahnya.

Juliandi mengungkapkan, Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 06.00  WIB. Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Koordinasi dengan Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan tentang perkara perbutan cabul tersebut, dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu di bantu oleh Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka MF di jalan Sentang Kecamatan Kisaran Timur.

“Sekira jam 08.00 WIB petugas kita mengamankan Pelaku yang di duga melakukan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul, dan selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Pengusutan lebih lanjut. Adapun Barang Bukti berupa1 Helai Baju Gamis warna Hijau Army dan 1 Lembar Visum dari Puskesmas Kecamatan Kubu Babusslam,”Tandas AkP Juliandi SH.(Said)***