Berita utamaHukum&KriminalRohil

Pemusnahan BB 44,65 Gram, Kasat Narkoba Polres Rohil Sebut Efek Jera Buat Pelaku.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Sebanyak 44,65 Gram Sitaan Dari Tersangka Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu SI (50) Alias Atik seorang ibu rumah tangga warga Desa Bahtera Makmur, Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Dimusnahkan Oleh Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Kamis 14 November 2019 sekira pukul 15.30 Wib.

Pemusnahan Narkotika Tersebut Dilakukan Dengan Cara Di Belender hingga menjadi butiran halus, dilarutkan ke dalam cairan alkohol dan dibuang ke selokan, Selanjutnya bungkusan sabu-sabu yang dimusnahkan Itu langsung dibakar di halaman depan kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir.

Dalam Prosesi pemusnahan Barang Haram Itu langsung disaksikan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Rahmad Hidayat SH, Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH, serta Anggota Propam Polres Rokan Hilir dan Anggota Sat Tahti Polres Rokan Hilir.

Sebelumnya, Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 44,65 Gram Itu Dimusnahkan, Orientasinya Adalah Keberhasilan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Mengungkap pada Selasa (22/10) lalu.

Kesempatan Itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH Mengungkapkan Bahwa pemusnahan sabu -sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pada 22 Oktober lalu dari seorang ibu rumah tangga Si (50) alias Atik, warga Desa Bahtera Makmur, Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Menurutnya, Barang bukti (BB) yang Diamankan pada saat itu, 1 paket sabu ukuran besar, 4 paket ukuran kecil dengan total keseluruhan 60,52 gram dan Uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Pemusnahan hari ini sebanyak 44,65 gram, sisanya untuk sampel pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, Untuk barang bukti (BB) di Persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir,”Terang Kasat Narkoba Kepada awak media.

AKP Herman Pelani SH menegaskan, Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 91. Menurutnya Alhamdulilah 220 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Semoga dengan dimusnahkan sabu – sabu ini, bisa meminimalisir peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten rokan hilir dan terhadap pelaku, semoga ini bisa memberikan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan kembali Para Pelaku Narkoba,”Tegas Kasat Narkoba.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *