Berita utamaHukum&KriminalKesehatanRiau

400 Kotak Jamu Tanpa Dilengkapi Label Kesehatan Dan Pom Diamankan Di Loka Pom


INHIL,Riauandalas.com–  Bertempatdi Jl. Propinsi Rengat – Tembilahan Rt 01 Rw 01 Desa Sungai Gantang Kel. Kempas Jaya,Pada Rabu tanggal 30 Desember 2019 sekira jam 11.00 wib telah dilakukan kegiatan pendampingan kegiatan petugas Loka Pom Kabupaten Indragiri Hilir terhadap salah satu gudang yang menyimpan produk Jamu Illegal tanpa dilengkapi label kesehatan dan Pom.

Barang Bukti sebanyak 400 kotak (12 botol/1kotak) Jamu Merk Tawon Klanceng Produksi CV. PUTRI HUSADA – Jawa Timur tanpa dilengkapi label kesehatan dan Register Pom pemilik berinisial (S) 40 tahun telah diamankan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sdra. Ayi Mahfud Sidik Ssi, Apt, MH ( Ka Loka Pom Kab. Inhil ) Sdra. Andi Syahputra Sitepu, SH ( Kasi Intel Kajari Inhil),Briptu Fajar Eko Prasetyo ( Banit Sat Reskrim),Briptu Arif Setiawan ( Banit Sat Reskrim),beserta 8 orang staff Loka Pom Kab. Inhil.

Selanjutnya terhadap pemilik dan barang bukti dibawa ke kantor Loka Pom Kab. Inhil untuk pengusutan Lebih lanjut,
Seluruh rangkain kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.

Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *