Berita utama

4 Wanita Terlibat Narkoba Dibagan Batu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  4 Orang Wanita di Amankan Sat Res Narkoba Polres Rohil Karena Terbukti Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu, Rabu, 24 Februari 2021 tepat nya Sekira pukul 23:30 WIB.

Terkuaknya pengamanan 4 tersangka Kasus Narkoba itu Berdasarkan informasi yang dapat terpercaya bahwa ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di salah satu hotel yang berlokasi di hotel Skip kamar no.3, daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berbekal informasi tersebut lantas Kasat Narkoba Polres Rohil secara langsung memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, saat telah diketahui informasi Pasti nya, maka dilakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel tersebut, dengan di dampingi Karyawan/ Pihak Hotel.

Saat di lakukan penggrebekan oleh Tim, Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial YA dan Inisial MI. Pada saat di tangkap didapati dibawah tempat tidur, yakni 1 paketan besar berisi sabu. kemudian di dekat lemari samping tempat tidur juga didapati alat hisap bong, berikut 3 plastik diduga bekas berisi sabu, 2 unit Hp berisi bukti chat pemesanan narkotika dan 1 (satu) sendok terbuat dari pipet.

Menurut keterangan dari tersangka YA bahwa narkotika jenis sabu itu yang telah habis dipakai diperolehnya dari Orin dan Wulan, sedangkan 1 paket besar yang disembunyikan di dalam matras tempat tidur mereka tidak mau mengakuinya.

Setelah dilakukan pengembangan, alhasil Tim berhasil menangkap inisial ON dan WN di dalam kamar kos di daerah Bagan Batu. Berdasarkan keterangan ON dan WN mereka benar beberapa kali mengantarkan sabu sesuai permintaan YA, mereka juga mendapat kan narkotika jenis sabu dari sesorang yang di panggil Doyok (dalam lidik).

Berdasarkan Data Dirangkum, Jum’at 26 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan beberapa barang bukti (BB) yang di amankan pihaknya dari tersangka, yaitu 1 (satu) bungkus plastik besar klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga bekas berisi narkotika jenis sabu (habis pakai), 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit Timbangan, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) unit HP merk Oppo hitam, 2 (dua) unit Hp merk xiaomi, dan1 (satu) unit Hp merk Nokia. Selanjutnya dari tes urin ke-4 Tersangka hanya sdri Yunita dan Susanti yang positif Amphetamin.

“Atas perbuatan nya ke-4 orang Tersangka dan barang bukti diamankan ke mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***