Berita utamaHukum&KriminalRohil

4 Tersangka Narkoba, 1 PNS Lapas Bagan Siapiapi, 1 Perempuan Ditangkap Polisi.

 

 

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – Empat (4) tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu berhasil Diringkus Team Polsek Simpang Kanan. Diantaraya SM 53 Tahun PNS (Pegawai Lapas BAA), SS 49 Tahun Wiraswasta, NC 37 Tahun Wiraswasta Dan MS 25 Tahun.

Adapun barang bukti (BB) Disita dari empat Tersangka tersebut, 1 (Satu) Buah dompet kecil berwana ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik besar berklip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) bungkus pelastik sedang berklip merah yang berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus pelastik kecil berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang di selipkan didalam  karpet, 1 (satu) buah dompet warna hitam beriskan uang tunai Rp.1.356.000, (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam yang didapat dari 1 (satu) orang laki-laki dewasa Saudara SyahbuddinAlias Alang Bin H.Manas serta 3 (tiga) bungkus pelastik kecil berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, Hingga 1 (satu) unit Hp merek Avan warna hitam dan uang tunai Rp.37.000, (tiga puluh tuju ribu rupiah) yang didapat dari Saudari Melinda Alias Membot Binti Udin.

 

Berdaskan Data di terima Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si melalui Kasubag Humas Polres Kabupaten Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Mengungkapkan Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 10.00 wib yang mana pada saat itu pelapor mendapat informasi bahwa di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jln. Datuk Paduka Rt 02 Rw 08, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu.

setelah menerima informasi tersebut jelas Juliandi, pelapor langsung memberitahukan informasi kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Boy Setiawan S.AP.,M.Si, lantas Kapolsek Simpang Kanan Itu Memerintahkan  langsung dan mempersiapkan Surat perintah terhadap anggota nya. Untuk memastikan kebenaran info tersebut Kapolsek Simpang Kanan bersama anggota mengecek ke TKP.

sesampainya di rumah yang dimaksud pelapor bersama dengan Kapolsek Simpang Kanan dan anggota melakukan penggeledahan rumah tersebut dan didapati didalam rumah tersebut ada 4(empat) orang dengan rincian 3 (tiga) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) orang Perempuan dewasa.

“selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) orang perempuan dewasa tersebut. dari hasil penggeledahan pelapor bersama dengan Kapolsek Simpang Kanan didampingi Tokoh Masyarakat Simpang Kanan, Ketua RT dan Staf Wanita dari Kantor Lurah Simpang kanan berhasil menemukan Sejumlah barang bukti (BB),”kata Juliandi.

ke 4(empt) orang dengan perincian 3 (tiga) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) orang perempuan dewasa tersebut berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Simpang kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 1 (Satu) Buah dompet kecil berwana ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik besar berklip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) bungkus pelastik sedang berklip merah yang berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus pelastik kecil berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang di selipkan didalam  karpet, 1 (satu) buah dompet warna hitam beriskan uang tunai Rp.1.356.000, (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam, 3 (tiga) bungkus pelastik kecil berkelip Merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu Dan 1 (satu) unit Hp merek Avan warna hitam dan uang tunai Rp.37.000,00 (tiga puluh

“Berhubung Tersangka An.Syahbuddin Alias Alang Bin H.Manas menderita sakit Gula otomatis perlu penanganan kesehatan khusus dan juga agar proses penyidikannya berjalan lancar. hasil koordinasi Kapolsek Simpang Kanan dengan Kasat Res Narkoba Perkara ini Dilimpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Rohil,”Pungkasnya.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *