Berita utama

4 Pelaku Narkoba, Lintas Kubu BaganSiapiApi Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – 4 orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu antar lintas Kubu — Bagan Siapi- api, berhasil di diringkus Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Rabu 20 Januari 2021, Sekira Pukul 2,00 Wib, Kemaren.

Penangkapan empat (4) tersangka kasus narkoba itu di Jalan Lintas Bagan siapiapi – Kubu, tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau

Diantara ke empat (4) tersangka itu dua warga Kecamatan Kubu Babusalam, dua Warga BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Mereka masing masing berinisial KZ alias Zaki (24), ES alias Sitam (32), sedangkan dua tersangka lagi UR alias Umar (44) Dan inisial SN alias Iwan (40).

Berdasarkan Data Diterima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi SH berawal penangkapan 4 tersangka Rabu 20 Januari 2021, anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada terjadinya transaksi Narkotika di daerah Pekaitan, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil melakukan pengintaian di TKP dimaksud.

“Saat melakukan pengintaian terlihat 2 orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut, lalu ke 2 orang ini mencoba melarikan diri, dan segera dilakukan penangkapan, dimana berdasarkan pengakuan 2 orang tersebut bernama  Khairul Zaki dan Edi Saputra,”katanya Minggu 24 Januari 2021.

Kata Juliandi, Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersngka itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu.

Menurut Dia, Awalnya barang bukti (BB) yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka Kharul Zaki, lalu setelah mengetahui didatangi Polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ketanah, setelah di interogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari seseorang bernama Umar yang bertempat tinggal di Bagan Siapiapi.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Bagan Siapiapi dan berhasil diamankan 1 orang laki laki yang bernama Umar Alias Umar. Petugas juga melakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu didapat dari tangan tersangka Umar, serta barang bukti lainya yaitu mancis, kaca pirex, jarum dan kotak hitam,”Jelasnya.

Dalam Penangkapan Umar, Umar mengaku narkotika itu didapatnya dari Sahirwan alias Iwan, kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap Saudara Iwan, dari ia nya mengakui barang tersebut diperoleh dari Thamrin (dalam lidik).

“Atas perbuatan mereka  selanjutnya 4 orang tersangka  berikut barang bukti (BB) diduga Narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut”Ungkap AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut Dijelaskannya, Adapun barang bukti (BB) yang telah diamankan petugas dari tersangka yaitu sabu dengan berat kotor 25,56 gram serta lainnya seperti 1 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 unit HP Android merk Samsung warna putih, 1 unit HP android merk Oppo warna biru, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam hijau, 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik bening klip merah, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah mancis, 1 buah jarum  disambung pipet dan kertas timah dan 1 buah kaca pirex.

“Disini peran tersangka adalah menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I itu,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***