Berita utamaLingkunganPemerintahanRiau

30 Perusahaan Perkebunan di Riau Salahi Izin

 

Suhardiman Ambi
Suhardiman Ambi

Dewan minta Pemprov cabut dan pidanakan

Pekanbaru, Riau Andalas.com— DPRD Riau terus dalami dan pantau permasalahan hutan yang dikelolah perusahan perkebunan di Provinsi Riau. Buktinya, hingga kini DPRD Riau menemukan 30 persen dari 351 perusahaan perkebunan yang beroperasional di Riau telah menyalahi aturan dan mengelolah lahan kawasan hutan tampa izin. Sehingga DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau cabut izin perusahaan dan pidanakan perusahaan yang telah sengaja menyerobot hutan Riau untuk dijadikan perkebunan.

Menurut Sekretaris komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby, permasalahan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan lama di Riau. Dimana perusahaan mengelola perkebunan diiluar kawasan HGU yang kawasan hutan dilarang. Sehingga tidak sesuai dengan izin dan telah melanggar aturan yang merugikan negara.

“Kita sangat setuju dan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memoratorium izin perkebunan kepala sawit di seluruh Indonesia. Karena tidak sedikit perusahaan yang sewena-wena pada kawasan hutan. Diantaranya di Riau saat ini,” kata Suhardiman Amby akhir pekan lalu.

Sebelum Pemerintah pusat, katanya, Pemprov Riau juga harus bertindak tegas atas perusahaan-perusahaan ilegal yang sudah banyak merugikan daerah tersebut. Karena perusakan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut tidak sedikit. Seperti data sebelumnya yang juga telah ditemukan Tim Pansus DPRD Riau yang jumlahnya mencapai sekitar 77.898 hektar yang telah dialih fungsikan oelh perusahaan.

“Kita juga telah menyampaikan secara tertulis kepada Plt Gubri yang ditandatangani pimpinan DPRD Riau sesuai denga adendum SK Menhut 878 Tahun 2014 terkait pengembaliah lahan menjadi kawasan hutan,” katanya Suhardiman.

Lebih jauh Politisi Hanura ini, dengan adanya penekanan terhadap perbuatan perusahaan perkebunan itu, diharapkan kedepana tidak ada lagi perusahaan yang sewena-wena di Riau. Apa lagi yang sampai mengelolah kawasan hutan yang seaharusnya dilindungi. “Tidak alasan mereka untuk bisa mengelolah hutan itu, maka itu apapun alasanya tetap ditindak,” tegas Suhardiman. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *