Hukum&KriminalRohil

3 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diciduk Tim Reskrim Polsek Sinaboi,Korbanya Mengalami Luka Dibagian Tangan.

2016-11-23_21-05-13
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas. com – Sebanyak tiga orang(3)pelaku pengeroyokan dengan melanggar pasal 170 KUHP telah ditangkap petugas ke Polsian Kanit Reskrim Polsek Sinaboi.penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa,22 November 2016,sekira pukul 20.30 Wib,masing masing diantaranya adalah,An,Rudianto bin Udin(21) setatus Belum Bekerja waga Jalan Poros Raja Bejamu Beko IV,Rt 09, Kepenghuluan Raja Bejamu,Kecamatan Sinaboi,Riski Bin Arsad(20)setatus
Belum Bekerja alamat Sda,Dan terak
hirnya adalah Iwan Tambusai
(36)Petani,Almt Sda.

Ketiga pria yang ditangkap tersebut Diduga telah melakukan Pengeroyo
kan sesuai dengan Laporan Polisi No :LP / 58/ XI /K /2016/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR SINABOI,tanggal 21 November 2016 tentang pengeroyokan Pelapor:Korban An.BiliaterManik(57)
pekerjaan Tani warga Jalan Kuala Kepenghuluan Raja Bejamu,Kecamatan Sinaboi,Kabupaten Rokan Hilir,
Terlapor adalah Iwan Cs.Saksi-Saksi dalam hal ini diantaranya ialah,
Uwir(45)Buruh warga Jalan Poros,
Kepenghuluan Raja Bejamu dan Joko
(30)Wiraswasta,Alamat Jalan Poros, Kepenghuluan Raja Bejamu.Barang Bukti(BB)1 Buah Parang,1Batang KayuDan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion yang sudah terbakar.

2016-11-23_21-04-18
Informasi itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,bahwa Kronologis kejadian tersebut adalah beràwal pada hari Sabtu,19 November 2016 sekira pukul 20.00 Wib,ketika itu Pelapor sedang istirahat di rumah Pelapor dan kemudian menerima telpon dari saudara Uwir yang mengatakan anak bapak berkelahi disini.Pelapor mengatakan tolong diselesaikan lah Pak Uwir dan suruh anakku pulang, setelah menutup telpon dan menunggu 30 menit Anak Pelapor tidak kunjung pulang,lalu Istri Pelapor saudari  Mariana Manurung berinisiatif  menelpon anak Pelapor.

“dalam percakapan diantara mereka melalui telpon bahwa anak pelapor mengatakan sepeda motor aku dibakar mak,setelah selesai berbicara dari telpon,istri Pelapor mengatakan lihat dulu kesana,Pelapor secara langsung pergi,sesampainya disana tanpa ada pembicaraan dan masih duduk diatas kereta,Pelapor langsung dihantam bahunya dengan menggunakan kayu dari belakang dan diserang kembali dari depan dengan menggunakan parang panjang yang melukai 4 jari kanan Pelapor oleh Terlapor dan cs.”Diungkapkan pangeran kepada Riau Andalas Com rabu(23/11/2016).

Berselang kejadian itu lanjut pangeran,Pelapor menjerit kesakitan dengan mengatakan woi tolong,sudah putus tanganku dan Terlapor cs langsung lari dengan menggunakan sepeda motor dan saudara Amin Malasia datang memberikan pertolongan dengan menutup luka bacoran tersebut dengan handuk dan Pelapor langsung dibawa oleh sadara Sidik dan Saudara Hendrik ke rumah sakit di Bagan Siapiapi.

“Atas kejadian tersebut Pelapor tidak merasa senang dan melaporkannya ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut
.”cutesnya.

2016-11-23_21-03-08

Pangeran menjelaskan,Kronologis Penangkapan terhadap tersangka tersebut Pada hari Selasa,22 November 2016 sekira pukul19.30 Wib,setelah didapat Informasi dari sumber terpercaya bahwa Iwan Cs sedang berada dirumah Orang Tuanya,yakni,sadara Arsad yang berada di Jalan Poros,Kepengjuluan Raja Bejamu,Kecamtan Sinaboi, setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Res Polsek Sinaboi,
Aipda Mujiono beserta 2 Pers Polsek Sinaboi langsung menuju ke tempat kejadian perkara(TKP)dan benar bahwa Iwan Cs,berada dirumah Orang Tuanya.

“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi beserta 2 Orang,Pers Polsek Sinaboi melakukan Penangkapan dan mengamankan saudara Iwan, Riski dan Rudianto ke Polsek Sinaboi Guna Proses penyidikan lebih lanjut, “Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *