Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Mahato Sesalkan Sikap LBH Brigade 08

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Somasi dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 di Jakarta Timur ke Pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti desa Mahato kecamatan Tambusai Utara, tertanggal 15 Maret 2017 tentang pengosongan lahan kebun sawit Koperasi Karya Bakti oleh Kelompok Tani Reboisasi Mandiri diketuai Paimin, disesalkan Sekretaris Koperasi Karya Bakti.

 

Tegas Sekretaris Koperasi Karya Bakti, Baringin Siahaan, SE, somasi tersebut salah alamat. Karena lahan yang dikuasai Koperasi Karya Bakti sudah memiliki SKT juga sudah memiliki rekomendasi dari Ninik Mamak sebelum digarapnya lahan tahun 2005 lalu.

 

“Koperasi Karya Bakti tidak memiliki hubungan apa-apa dengan LBH Brigade 08, mengapa mereka tiba-tiba LBH Brigade 08 layangkan somasi ke Koperasi Karya Bakti,” jelas Baringin, di Tambusai Utara, Kamis (16/3/2017).

 

Menurutnya, seharusnya pihak LBH bersama Ketua Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Sei Mahato, berkoordinasi dengan pihak Koperasi terkait permasalahan tersebut dan sama-sama turun ke lapangan, melihat mana areal reboisasi yang dimaksud dan luas lahannya berapa dan tidak membawa massa karena bisa dikhawatirkan terjadi bentrok di lapangan.

 

Baringin juga mengatakan, tanaman perkebunan kelapa sawit yang di Karya Bakti sudah ditanam sejak tahun 2005, dan telah dipanen tahun 2010. Sedangkan SK Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Sei Mahato baru tahun 2008, berarti lahan yang di SK kelompok tani reboisasi sudah ditanami lebih dahulu.

 

“Yang perlu dicermati LBH Brigade 08, seharusnya mereka melihat dulu kondisi lapangan dan pelajari sejarah pembangunan kebun tersebut seperti apa dan kebun ini bukan milik PT Torganda, namun itu milik masyarakat yang tergabung di KUD Karya Bakti mitra kerjanya PT Torganda. Perusahaan hanya mitra kerja, sedangkan yang memiliki lahan masyarakat,” jelas Baringin Siahaan lagi.

 

Kata Barigin lagi, somasi yang dilayangkan LBH Brigade 08 tidak didukung fakta hukum yang bisa menguatkan bahwa lahan Karya Bakti milik Paimin, Ketua Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Mahato. Karena hingga kini tidak bisa menunjukkan yang mana sebenarnya lahan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Mahato tersebut.

 

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan, kawasan Hutan Lindung Mahato luasnya capai 28.500 hektar yang sebagiannya, sudah jadi pemukiman penduduk dan juga ada sekolah Negeri. Sehingga apa yang menjadi tuntutan LBH Brigade 08 dan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Mahato belum tepat perlu dikaji secara mendalam.

“Intinya, kita siap mendukung program dari pemerintah untuk mengembalikan kawasan hutan Lindung Mahato menjadi tanaman hutan dengan reboisasi. Namun pengelolannya tetap dari anggota Koperasi Karya Bakti yang notabenenya warga Mahato, bukan orang lain,” paparnya. ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *