Berita utama

20,73 Gram Sabu Disikat Sat Res Narkoba Polres Rohil Dari Tersangka.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Tim Sat Res Narokoba Polres Rohil Tangkap Seorang buruh berinisial Ii alias Lis (42) lantaran menyimpan narkotika jenis Sabu 20,73 gram Didalam sebuah alat penyemprot rumput, Senin 18 Januari 2021, Sekira Pukul 20,00 Wib Kemaren.

Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Tim Sat Res Narokoba Polres Rohil terhadap buruh sebagai tersangka kasus narkoba itu berpunca Dirumahnya yang terletak di Dusun 2 Simpang Buntal RT 01 / RW 02 Kecamatan Tanjung Medan,  Kabupaten Rokan, Riau.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) narkotika jenis sabu Total Berat kotor 20.73 Gram, 9 bungkus plastik klip bening berbagai ukuran yang berisikan seperti butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik dan 1 buah alat penyemprotan rumput warna biru.

Saat diintrogasi petugas tersangka juga mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

Dikatakan AKP Juliandi SH penangkapan tersangka berawal Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah di Dusun 2 Simpang Buntal RT. 01 / RW. 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

“Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan disebuah rumah yang beralamat tersebut diatas, dan  ditemukan 9 paket Narkotika diduga jenis Sabu didalam sebuah kotak yang disimpan didalam sebuah alat penyemprot rumput warna biru,”katanya Sabtu 23 Januari 2021.

Lebih lanjut Dikatakannya, Setelah petugas menanyakan kepada terlapor atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut ternyata terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu itu adalah miliknya diperoleh dari Orang lain inisial PNK (dalam lidik). Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih lanjut.

“Setelah dilakukan cek urine terhadap tersangka hasilnya merupakan Methampetamin positif, sehingga dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***