Berita utamaHukum&KriminalRohul

Oknum Aparat Desa di Rohul Diduga Lakukan Pungli Proses Pengurusan TORA

ilustrasi Net

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Warga Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo akan laporkan ke penegak hukum atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Desanya, Dugaan Pungli tersebut berdalih untuk mengurus pelepasan tanah melalui Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat yang diduga dijadikan ladang mencari uang tidak sesuai prosedur oknum pejabat desa.

Sejumlah warga mengaku kecewa dan menjadi korban program TORA. Mereka tergiur janji-janji manis oknum pejabat desa hingga mau mengeluarkan ratusan ribu rupiah karena kepincut janji manis tersebut.

Dalam Proses pengurusan tanah tersebut, pihak Desa meminta biaya proses sertifikat Padahal, Wakil Menteri Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi s menjelaskan bahwa program TORA ini tidak dikenakan biaya. Jika adapun tidak terlalu besar.

Menurutnya Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program TORA maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.” Katanya

Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu

“Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat baik TORA maupun Prona”

Salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona. Dia menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.500.000 Hingga Rp. 1.000.000. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa tersebut jika tidak mau bayar maka segala urusan di Desa tersebut akan di persulit, Keluhnya Kepada Wartawan Selasa (16/5/2023) Sore.

Dia mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum desa dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp. 1.000.000 persertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500.000. “Saya sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa sawit trek dan perekonomian masyarakat sedang terpuruk.

Sementara Ketua Gabungan Wartawan Rokan Hulu (GWI) Cabang Kabupaten Rokan Hulu Rian Alfian di dampingi Pengurus lainnya minta agar Tim Siber pungli Polres Rohul untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti kita merekomendasikan agar aparat desa Rambah Baru segera Mengembalikan Uang pungutan liar tersebut mulai dari Rp 500.000, Hingga Rp. 1.000.000 Per Sertifikat, padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona Gratis Diberikan untuk Masyarakat Kurang Mampu.”Tegasnya

Tak sampai disitu Tim Media mencoba turun langsung untuk menelusuri kebenaran Informasi tersebut namun ternyata benar adanya berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengurusan Tora Pokmas Desa Rambah Baru Tahun 2022 bertuliskan 14 item yakni, uang lelah petugas lapangan Desa 8 orang x 41 hari, Uang lelah petugas Administrasi 10 orang x 41 hari, Uang lembur 38 hari x 18 orang
Selain itu ada uang lelah RT,RW, dan makan minum petugas serta biaya sidang lapangan,

Dalam lembaran tersebut juga tertulis
Makan minum acara sidang lapangan, Pengadaan Dokumen, Pembelian Materai, Insentif BPD untuk 5 orang, biaya Perjalanan Petugas ke BPN ditambah lagi iuran acara Simbolis selain itu uang Binsin Mobil ke acara simbolis dan uang tak terduga untuk rapat senilai 10 juta rupiah

Kepala Desa Rambah Baru bernama Riwanto ketika di konfirmasi Reporter media ini Rabu (17/5/2023) malam membenarkan adanya Kutipan tersebut sambil mengirim selembar berkas RAB dan menulis pesan melaui canal WhatsAppnya “Jawabannya yg saya kirim itu bg”

Kades menambahkan “Iya bg,klu yg d muat d berita itu yg 500rb tdk BNR dan Kami blm mengutip 1 rupiahpun sebelum ada kesepakatan warga yg benar sesuai kesepakatan warga sesuai perbub 200rb sesuai kesepakatan masarakat ” Jelasnya
*( Alfian Top)*