Berita utamaHukum&KriminalRohul

Usai Maling HP Berpoya Poya Pesta Miras di Caffee, Dua Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam

ROKAN HULU-Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 05.10 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Rabu (18/1/2023) mengatakan
Tersangka berinisial KS SAN,” mencuri di Rumah Matnur RT 002 RW 001 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit HP Merek Oppo RENO 6 Warna Dongker, Satu Gembok Merek Ono, Satu Lembar Kwitansi penjualan HP merek Oppo Reno 6 milik Pelapor kepada Conter HP milik Saksi BH,” kata Fandri.

Masih Orang Nomor Satu di Mapolsek Kuntodarussalam ini menjelaskan, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 05.10 Wib, sesudah Sholat Shubuh M beserta istri pulang dari Surau ke rumahnya.
Sesampainya, di rumah, korban menemukan kondisi Kunci Gembok rumah sudah tidak terkunci serta dalam keadaan rusak.

Kemudian, M dan Istrinya masuk ke rumah tempat kejadian dan melihat HP merek Oppo Reno 6, semula diletakkan di atas Lemari, Rak Kain tidak lagi melihat Hand Phone tersebut, dari kejadian itu ia mencoba mencari di sekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan.

Selanjutnya, M dan istrinya mencoba melakukan pencarian dengan cara melacak keberadaan Hand Phone tersebut dengan cara memberitahukan, menginformasikan kepada beberapa Counter Hand Phone yang berada di Desa Muara Dilam.

Selanjutnya, pada Minggu 15 Januari 2023 sekitar Pukul 23. 00 Wib, Saksi BH menghubungi M dan memberitahukan tentang informasi kehilangan HP merek Oppo Reno 6, semula diberitahukannya.

“Benar Hand Phone tersebut memang adalah milik Pelapor M,” sebut Fandri

Saksi memberitahukan kepada Pelapor bahwasanya HP tersebut sudah dijual oleh seseorang kepada Saksi BH dijual Dua Pelaku berinisial KS dan SAN seharga Rp 2.150.000.

Selanjutnya, Pelapor M memberitahukan kepada Polsek Kunto Darussalam tentang kejadian tersebut.

Atas Kejadian tersebut, Pelapor M merasa dirugikan sebesar Rp. 7.000.000 serta melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darusallam untuk diproses lebih lanjut.

AKP Fandri SH menjelaskan, setelah mengetahui informasi tentang kejadian pencurian Hand Phone dari M

“Selanjutnya, Pelaku ditangkap setelah Pelapor melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Dua Pelaku berinsial KS dan SAN mengaku telah menjual HP merek OPPO RENO 6 milik Pelapor M Kepada Saksi BH Pemilik Konter Hand Phone dijual seharga Rp. 2.150.000

Kemudian, Uang hasil penjualan HP merek Oppo Reno 6 sudah dihabiskan para Pelaku untuk berfoya-foya minum Minuman Keras (Miras) di Cafe PT PIS Kecamatan Bonai Darussalam.

“Para Tersangka sudah diamankan dan kita jerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUH Pidana,” pungkas AKP Fandri SH
***(Alfian Top)