Berita utamaHukum&KriminalRohul

Tersangka 303 Tak Berkutik Pada Team Resmob Polres Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com-Operasi Team Resmob yang dipimpin, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Ipda Abdau Wardiyoso STrK, berhasil mengamankan Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel

“Iya Benar, Tersangkanya, inisial TA alias Buyung,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Rabu (18/1/2023).

Lanjutnya, Pria tersebut, dalam kasus Pasal 303 KUH Pidana, diamankan dengan
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Langgak Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti Satu Unit Hand Phone Oppo dan Uang tunai Rp. 35.000,” katanya.

AKP Raja menjelaskan, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, didapat informasi dari Masyarakat tentang adanya TP perjudian jenis Togel di Langgak Kecamatan Tandun.

Atas hal ini, Kasat Reskrim memerintahkan, Team Resmob Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Diterangkan, Kasat Reskrim, pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Pelaku TP jenis Togel di Langgak Kecamatan Tandun.

“Team Resmob mendapatkan informasi bahwa benar adanya dugaan TP Perjudian jenis Togel di Langgak tersebut yang dilakukan berinsial TA,” ungkapnya.

“Kemudian, sekitar Pukul 20.30 Wib, Team Resmob langsung mengamankan Pelaku, saat dilakukan interogasi terhadapnya, Pelaku TA mengakui telah melakukan TP Perjudian jenis Togel,” terang Raja.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri

(Humas Polres Rohul)