Berita utamaHukum&KriminalRiau

Induk Organisasi Kepemudaan ini Dukung Kejaksaan Usut Kasus PT DSI

PEKANBARU,Riauandalas.com- Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tertua dan terbesar di Republik ini, seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau lagi-lagi mempertanyakan status hukum dari PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Pasalnya, besok DPD KNPI Provinsi Riau turut melaksanakan acara Dialog Bersama dan Diskusi Interaktif bersama para Narasumber terpercaya, mulai dari Direktur Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Narasumber Ketua KPK RI.

Bagi Ketua KNPI Provinsi Riau itu, sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan Atensinya bagi kalangan Politisi, Semata-mata untuk kemajuan bersama.

“Pengakuan PT DSI, yakni bahwa tidak Memiliki HGU (Hak Guna Usaha) hingga kasus terjadinya Praktek Haram Mafia Tanah. Tolong kami Pak Kapolri dan Buk Menteri LHK RI, berikan Atensimu!!! Ayo berjuang!!!” ajak Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Wasekjend DPP KNPI (Pusat).

Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (27/11/2022) DPD KNPI Provinsi Riau juga meminta seraya mengajak, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak hadir dan benar-benar bersikap layaknya orangtua dari Masyarakat, agar Polemik tentang Constitering (Ukur Ulang) yang dilakukan PT DSI melalui Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak benar-benar di Evaluasi. Negara jangan mau kalah dengan Kelompok Mafia Lahan. KNPI Riau dukung Kejati dan Pemkab Siak, untuk segera beri Sanksi PT DSI yang telah menyengsarakan Masyarakat Tempatan di Kampung Dayun dan Sengkemang, Daerah Kabupaten Siak.

“Ayo Bapak KAJATI Riau! Perusahaan ini sudah jelas-jelas mengaku tidak memiliki HGU, apalagi berpotensi akan mengganggu jalannya agenda Tour The Siak, pasca adanya dugaan Persyubahatan Jahat antara PT DSI dengan PN Siak. Tolong kami Doktor Supardi! Kami yakin dan percaya, bapak Kajati Riau yang Jujur dan Tegak Lurus. Sikat para Mafia itu! Usut Tuntas Kasus PT DSI” ujar Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)