BengkuluPelalawanRiau

Kades Air Hitam Bantah Keluarkan Ribuan SKT

UKUI,Riauandalas.com– Menjaga kemungkinan masyarakat menggarap lahan tanpa izin di Taman Nasional Teso Telo (TNTN) dan untuk inventarisasai penguasaan lahan di Kabupaten Pelalawan, maka Bupati Pelalawan H Zukri Mirsan menyurati semua kepada desa (Kades) pada 23 Agustus 2021 lalu, setidaknya surat penting itu berisi dua hal penting dan beberapa poin.

Hal tersebut diakui dan disampaikan Kades Air Hitam, Kecamatan Ukiui, Tensi Sitrus kepada wartawan Kamis malam (29/9/2023), di Ukui, sehingga pihaknya membantah keras adanya pihak yang menyebut dirinya mengeluarkan sampai SKT sampai 1.500 surat tanah di kawasan TNTN tersebut, sebab dirinya hanya mengelurakan 300 lebih surat selama ia menjabat dan sebagian besar dari ribuan surat yang terbit itu juga ada di dua desa lainnya yakni, Desa Bagan Limau dan Desa Lubuk Kembang Bunga.

‘’Kita mengeluarkan surat itu harus ada dasarnya, kemudian dikawasan ini tidak bisa mengeluarkan surat tanah unutk kepemilikian lahan. Saya hanya mengeluarkan surat keterangan garap, bukan tujuannya untuk SHM (Sertifikat Hak Milik), itupun diperkuat dengan keluarnya surat dengan nomor 100/ TAPEM-KS/ VIII/ 2021/103 tentang inventarisasi penguasaan lahan oleh pak Bupati,’’ Kades Tensi Sitorus menjelaskan.

Pihaknya menyebut bahwa dalam surat Bupati itu kades diminta untuk membentuk tim inventarisasi yang beranggotakan perangkat desa dan BPD serta tokoh masyarakat yang bertugas, setidaknya empat poin, satu diantara menginventarisasi penguasaan lahan yang dikuasai masyarakat.

‘’Kita diminta memastikan penguasaan lahan yang sudah menjadi kebun itu terdaftar di Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk tertib administrasi pertanahan di setiap desa,’’ jelas Kades.

Pihaknya mengakui memang ada 1.500 lembar surat yang memang masuk di kawasan TNTN, yang berada di wilayah desa tersebut, namun itu juga berada di dua desa lainnya yang sejauh ini tidak tersentuh oleh sorotan berbagai pihak karena, kata kades, banyak korporasi dan kepimilikan lahannya dimiliki para cukong.

‘’Ini yang saya heran, sekarang seperti Balai TNTN ini berani tidak mempertanyakan pengarapalan lahan di dua desa lainnya. Kalau desa saya hanya garapan masyarakat, Pak, paling satu orang hanya ada 1 sampai 2 hektar lahan yang mereka garap sekedar untuk mencari nafkah sehari-hari,’’ tegasnya.

Ditambah Kades Tensi Sitorus, surat tanah ini juga diterbitkan hanya bersifat untuk melegalkan sebagai syarat garap diusulkan sebagai pemohon Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). SKT ini bukan bertujuan mengusulkan pembuatan SHM.

“Tujuan penerbitan SKT ini hanya bersifat surat keterangan garap saja, sehingga ada dasar kita sebagai pemohon diusulkan UUCK, dan ingat bukan untuk syarat SHM,” tegasnya lagi.

Dikatakan Kades, dengan adanya srat kepemilikan lahan dan diterbitkan surat keterangan ini , akan memudahkan pihaknya melakukan identifikasi lahan, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi di kawasan tersebut.

“Apabila sudah diketahui kepemilikan lahan lewat surat keterangan yang kita terbitkan ini, maka pemilik lahan tentu memiliki rasa tanggung jawab menjaga lahan, apalagi terjadi Karhutla,” tandasnya.

Kades juga mengatakan bahwa pihaknya mengelurakan surat ini kepada warganya dapat dipastikan bukan bertujuan membuka lahan baru dari kawasan hutan, tapi harus dalam bentuk sudah ada tanaman kebunnya.

‘’Kemudian untuk menghindari dampak hukum yang timbul dikemudian hari, masyarakat yang mengurus surat ini juga harus membuat surat pernyataan, surat keterangan tanah, surat pernyataan riwayat tanah, berita acara pengukuran.

Sebab sebelum saya menjabat kades, kan ada kades yang sebelumnya. Ini yang mesti saya pastikan terlebih dahulu,’’ terangnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro SHut MM mengungkapkan secara blak-blakan terkait kondisi terkini dialami oleh kawasan TNTN yang berada di Kabupaten Pelalawan. Ia menjelaskan bahwa saat ini hutan primer di kawasan ini hanya menyisakan 13 ribu hektar dari luas total 81 ribu hektar.(buz)